Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar dan Sentimen Keagamaan yang Menyelimutinya

Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar dan Sentimen Keagamaan yang Menyelimutinya

Bom bunuh diri yang meledak di depan Gereja Katedral Makassar menyiratkan pernyataan penting, kenapa hal ini harus terjadi–lagi di Indonesia?

Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar dan Sentimen Keagamaan yang Menyelimutinya

Berita duka terjadi lagi hari ini, Minggu (28/3/2021), sekitar pukul 10.30, Gereja Katedral Makassar dibom oleh dua orang tak dikenal. Untung saja, dua pelaku itu belum sempat masuk ke bangunan gereja, mereka ditahan di halaman depan oleh bagian keamanan. Beberapa waktu kemudian, bom yang mereka bawa meledak, membunuh pelaku sendiri, serta melukai penjaga keamanan yang menahannya. Hingga tulisan ini terbit, polisi belum mengumumkan siapa pelakunya.

Akan tetapi, mungkin karena sentimen keagamaan, sebelum pelaku diidentifikasi polisi, sejumlah orang, bahkan media sudah mengisyaratkan seolah yang membom Gereja Katedral Makassar adalah oknum umat Islam.

Bisa jadi iya, memang oknum umat Islam yang melakukan pemboman itu. Tetapi, bisa jadi juga tidak, bukan yang beragama Islam yang menjadi pelaku teror. Namun, karena sejarah panjang konflik umat beragama, lantas saja, umat Islam secara umum yang dituduh. Karena itulah, banyak organisasi Islam lantas mengutuk tindakan ini, sebagai tanda bahwa mereka tidak berkomplot, tidak setuju, dan berupaya membersihkan “nama” dan harkat Islam yang dituduh.

Wakil Ketua MUI Anwar Abbas bahkan menyatakan agar tragedi ini sebaiknya tidak dikaitkan dengan agama atau suku-suku tertentu. Selain memperkeruh suasana, mengaitkannya dengan agama justru memperuncing sentimen antaragama di Indonesia.

Rasanya memang masuk akal jika ada yang langsung menuduh bahwa oknum umat Islam yang melakukannya. Sejumlah tragedi pemboman gereja di Indonesia sebelumnya dilakukan oknum organisasi di tubuh Islam. Sebagai misal, pemboman di tiga gereja di Sidoarjo dan Surabaya pada 2018 lalu menyeret  jaringan militan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang punya kaitan dengan Negara Islam Irak dan Suriah (NIIS/ISIS).

Namun, perbuatan tak manusiawi itu jangan lantas dialamatkan kepada ajaran agama Islam, atau malah menumbuhkan prasangka buruk kepada kaum muslim secara umum.

Aksi terorisme, kendati tidak semuanya berhubungan dengan agama, namun beberapa kelompok pelaku teroris mendaku sebagai pembela Islam. Pemetaan kasus terorisme dari Esri Story Maps sejak 1977-2018, dari delapan kelompok pelaku teror terbanyak, lima di antaranya merupakan oknum organisasi Islam (Jamaah Islamiyah, Mujahidin Indonesia Timur, Jamaah Ansharut Daulah, NIIS, dan Jamaah Ansharut Tauhid). Tiga lainnya merupakan kelompok separatis (GAM, Organisasi Papua Medeka, dan FRETILIN).

Tentu saja, aksi pemboman itu tidak bisa dilihat hitam putih saja. Ada banyak faktor yang melatari kenapa tindakan teror dapat terjadi. Dalam buku Teror in the Name of God (2003), Jessica Stern menuliskan bahwa aksi terorisme tidak bisa mewakili ajaran agama secara keseluruhan. Pelaku bom bunuh diri bisa jadi juga korban manipulasi dari organisasi teroris yang menggunakan pelintiran ajaran agama sebagai motivasi dan pembenaran suatu aksi kekerasan (termasuk, bom bunuh diri).

Selain itu, Jessica Stern juga menyatakan bahwa kurangnya pemahaman terhadap dasar agama (pemahaman agama yang benar), ditambah dengan kemiskinan, dan faktor pendidikan turut bepengaruh dalam membentuk identitas pelaku teror.

Bom Bunuh Diri dan Tinjauan Singkatnya

Sebenarnya, tindakan bom bunuh diri ini menuai perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Saya tidak akan langsung menafikan bahwa ada sejumlah ulama yang menyatakan bahwa bom bunuh diri tergolong jihad (martyrdom). Sebut saja Yusuf Al-Qardawi, Wahbah Az-Zuhaily, Muhammad Sa’id Ramadan Al-Buthi, dan lain sebagainya.

Namun, para intelektual Islam yang menyatakan bahwa bom bunuh diri termasuk dalam aksi jihad itu memiliki batasan yang amat ketat, kapan bom bunuh diri dianggap jihad dan peristiwa macam apa yang menghalalkan aksi bom bunuh diri itu.

Sederhananya, kasus bom bunuh diri di Indonesia, khususnya di Gereja Katedral di Makassar bukan termasuk dalam kategori jihad. Secara umum, aksi bom bunuh diri dapat dianggap jihad ketika dalam kondisi darurat, misalnya ketika terkepung di kawasan musuh dalam perang. Itupun, pertimbangan bom bunuh diri harus melalui strategi militer, bukan atas dasar hawa nafsu.

Jika bukan dalam kondisi darurat atau tidak membawa maslahah besar, bom bunuh diri hanyalah aksi mati konyol. Tengok surah Al-Baqarah [2] ayat 195 yang melarang tindakan mencelakai diri sendiri. Sementara, bom bunuh diri adalah pembunuhan jiwa: mencelakai diri sendiri dan berpotensi melukai orang lain. Apalagi yang dilukai adalah orang-orang sipil.

Bahkan, jikapun dalam kondisi perang, ada aturan tidak boleh membunuh orang yang tidak semestinya. Sebagai misal, orang yang tak ikut berperang, anak-anak, perempuan, orang tua, pendeta, dan ahli-ahli agama yang ada di tempat ibadah mereka. Tidak boleh merusak tanaman, menghamburkan buah-buahan, membakar rumah, meracuni air tanpa diperlukan, dan tindakan-tindakan merusak lainnya (H.R. Ahmad).

Dalam kondisi damai, bahkan Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa membunuh orang kafir yang mempunyai perjanjian dengan kaum muslim, maka ia tak akan mencium aroma surga … “ (H.R. Bukhari).

Indonesia yang tidak dalam keadaan berperang, ada perjanjian damai antaragama, serta nilai-nilai toleransi yang dianut dan dijunjung tinggi pemuka agama, semuanya harus dilihat sebagai perjanjian dengan umat Islam, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW di atas. Jika hal itu dilanggar, bukan surga lagi ganjarannya. Aromanya pun tak akan pernah tercium bagi pelaku teror itu.

Pemahaman mengenai bom bunuh diri ini ditulis dengan apik oleh Imam Mustofa, dosen STAIN Jurai Siwo Metro dalam uraiannya “Bom Bunuh Diri: Antara Jihad dan Teror“. Jika diukur dari tinjauan Imam Mustafa, bom Gereja Katedral Makassar adalah aksi teror terlarang dalam Islam.

Bisa dibilang, pemboman itu merugikan semua pihak, baik pelaku dan korban. Pihak pelaku yang sudah menyerahkan nyawa dengan konyol. Jatuhnya korban sipil, apalagi sampai melukai satpam yang hanya bertugas menjaga gereja itu. Selain itu, pengrusakan rumah ibadah juga tergolong tindakan yang dikutuk dalam Islam (Q.S. Al-Hajj ;22]: 40).

Secara tidak langsung, aksi teror bom bunuh diri ini juga bisa meruncingkan sentimen terhadap Islam. Agama yang turun sebagai rahmat alam semesta nyatanya malah dipandang buruk karena tindakan-tindakan teror tak bertanggung jawab.

Jika aksi-aksi teror seperti ini terus lahir dari oknum yang mengaku beragama Islam, wajar saja fobia Islam tumbuh subur di mana-mana.