Bolehkah Tidak Shalat Jum’at Karena Merawat Orang Sakit?

Bolehkah Tidak Shalat Jum’at Karena Merawat Orang Sakit?

Bolehkah Tidak Shalat Jum’at Karena Merawat Orang Sakit?
Ilustrasi menjenguk orang sakit.

Kadang kita harus merawat keluarga, kerabat yang sedang sakit di rumah atau rumah sakit. Namun dalam kondisi tertentu, kadang kita tidak bisa meninggalkan orang yang sakit tersebut sehingga kita tidak bisa keluar untuk sekedar shalat Jumat. Apakah boleh meninggalkan shalat Jumat karena merawat orang sakit?

Dalam masalah ini, ulama sepakat bahwa orang yang merawat orang sakit statusnya sama dengan orang yang sakit tersebut mengenai kebolehan meninggalkan shalat Jumat dan shalat berjemaah. Namun demikian, kebolehan ini harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh para ulama.

Menurut ulama Syafiiyah, orang yang merawat atau menunggu orang sakit dibolehkan meninggalkan shalat jika memenuhi dua syarat berikut:

Pertama, tidak ada orang lain yang merawat atau menjaganya. Jika masih ada orang lain yang menjaganya, maka tidak boleh meninggalkan shalat Jumat.

Kedua, atau ada orang lain yang merawat dan menjaga orang sakit tersebut, namun kehadirannya sangat dibutuhkan oleh orang yang sakit, maka diperbolehkan juga meninggalkan shalat Jumat.

Dalam kitab Almausu’ah Alfiqhiyah Alkuwaitiyah disebutkan;

وقال الشّافعيّة : يجوز التّخلف عن الجمعة والجماعة لممرّض مريضٍ قريبٍ بلا متعهّدٍ , أو له متعهّد , لكنّ المريض يأنس به لتضرر المريض بغيبته , فحفظه أو تأنيسه أفضل من حفظ الجماعة

“Ulama Syafiiyah berkata, ‘Boleh meninggalkan shalat Jumat dan shalatberjemaah bagi orang yang merawat orang sakit yang masih memiliki hubungan kerabat dan tidak ada orang lain yang merawatnya. Atau ada orang lain yang merawatnya, namun orang yang sakit terhibur dengan kehadirannya dan menyebabkan bahaya bagi si sakit jika dia tidak ada. Maka menjaga dan menghiburnya lebih utama dibanding menjaga berjemaah.”

Jika sudah memenuhi dua syarat di atas, maka orang yang merawat orang sakit boleh meninggalkan shalat Jumat. Namun demikian, dia wajib melaksanakan shalat Zuhur sebagaimana shalat Zuhur pada hari-hari biasa.

Selengkapnya, klik di sini