Bolehkah Tidak Menyimak Orang Baca al-Qur’an Ketika Sedang Bekerja?

Bolehkah Tidak Menyimak Orang Baca al-Qur’an Ketika Sedang Bekerja?

Bolehkah Tidak Menyimak Orang Baca al-Qur’an Ketika Sedang Bekerja?

Membaca al-Qur’an termasuk amalan yang sangat dimuliakan. Selain sebagai petunjuk kehidupan dunia dan akhirat, orang yang membaca al-Qur’an juga diberi kemuliaan, pahala, dan syafaat di hari akhirat kelak. Meskipun tidak paham maknanya, membaca satu huruf dari al-Qur’an saja tetap diberi pahala oleh Allah SWT. Apalagi kalau paham maknananya dan mengamalkannya.

Ketika ada orang yang membaca al-Qur’an, seyogyanya orang yang mendengarkannya mesti menyimak dan menghayati bacaan tersebut. Dalam al-Qur’an dikatakan:

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

“Apabila dibacakan al-Qur’an, dengarlah baik-baik dan perhatikan dengan tenang agar kamu mendapat rahmat” (QS: al-A’raf ayat 204)

Berdasarkan ayat ini, para ulama menganjurkan mendengarkan dan memperhatikan orang yang sedang membaca al-Qur’an agar mendapat rahmat. Namun persoalannya sekarang bagaimana kalau kita sedang bekerja kemudian mendengar orang membaca al-Qur’an di masjid melalui pengeras suara?

Dalam situasi ini, menurut Syeikh Ali Jum’ah, selama tidak ada niat dalam hati untuk meremehkan dan menghindar dari bacaan al-Qur’an, maka tetap boleh melanjutkan pekerjaan. Karena dalam pandangan beliau, surat al-A’raf ayat 204 pada mulanya ditujukan untuk orang kafir di masa Nabi. Sebab kebanyakan mereka ketika mendengar orang baca al-Qur’an, mereka mempermainkan, menghindar, dan membuat keributan.

Sebab itu, Allah SWT berfirman:

وَقَالَ الَّذِينَ  الَّذِينَ كَفَرُوا لَا تَسْمَعُوا لِهذَا الْقُرْآنِ وَالْغَوْا فِيهِ لَعَلَّكُمْ تَغْلِبُونَ

“Dan orang-orang yang kafir berkata: “Janganlah kamu mendengar dengan sungguh-sungguh akan Al Quran ini dan buatlah hiruk-pikuk terhadapnya, supaya kamu dapat mengalahkan mereka”. (QS: Al-Fushshilat ayat 26)

Dengan demikian, orang yang sedang bekerja dan mendengar orang baca al-Qur’an tetap dibolehkan melanjutkan pekerjaannya selama di dalam hatinya tidak berniat untuk merendahkan dan meremehkan al-Qur’an sebagaimana dilakukan orang-orang kafir di masa Nabi SAW.