Ramadan usai, tiba saatnya kita memasuki bulan Syawal, dan ibadah puasa sebulan lamanya berakhir. Di pengujung Ramadan ini kita juga dianjurkan oleh Nabi melakukan takbiran sebagai bentuk syukur dan syiar menyambut hari raya.
Di beberapa daerah, takbiran dilakukan semarak berkeliling kampung dengan tabuh-tabuhan dan membawa obor. Sedikit beranjak malam, pawai takbiran bubar dan dilanjutkan di masjid-masjid terdekat. Ada yang takbiran sampai larut malam, bahkan ada yang sampai pagi.
Bagaimana takbiran itu sebenarnya dianjurkan, dan kapan waktunya?
Takbiran memang disyariatkan dan dianjurkan. Ia adalah pelaksanaan dari ayat Al-Quran berikut:
… وَلِتُكَبِّرُواْ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمۡ وَلَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ
…. dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur (QS. Al Baqarah ayat 185).
Patut diketahui bahwa takbiran menyambut hari raya itu dibagi dua, yaitu takbir mursal dan takbir muqayyad. Sebagaimana disebutkan Syekh Muhammad bin Qasim al Ghazi dalam kitab Fathul Qarib al Mujib, bahwa takbiran itu ada dua. Pertama adalah takbir mursal, atau takbir yang tidak dibaca setelah shalat. Jenis kedua adalah takbir muqayyad, dilakukan setelah shalat fardhu – pada momen Idul Adha.
Bagaimana hukum takbiran ini? Berikut keterangan dalam Fathul Qarib:
وَيُكَبِّرُ نَدْبًا كُلُّ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى، وَحَاضِرٌ وَمُسَافِرٌ، فِي الْمَنَازِلِ وَالطُّرُقِ، وَالْمَسَاجِدِ وَالْأَسْوَاقِ مِنْ غُرُوبِ الشَّمْسِ مِنْ لَيْلَةِ الْعِيْدِ أَي عِيْدِ الْفِطْرِ، وَيُسْتَمَرُّ هَذَا التَّكْبِيْرُ إلَى أَنْ يَدْخُلَ الإمَامُ فِي الصَّلَاةِ لِلْعِيدِ.
Artinya: Dianjurkan takbiran baik untuk pria maupun perempuan, orang mukim atau musafir, di rumah atau di jalan, di masjid atau di pasar, (yang waktunya) dimulai dari terbenamnya matahari di hari raya, sampai masuk waktu shalat Id – baik Idul Fitri atau Idul Adha, sampai Imam memulai shalat Id.
Dari paparan di atas, kita pun tahu bahwa takbiran Idul Fitri ini merupakan jenis takbir mursal. Ia boleh dibaca kapan saja, di mana saja, oleh umat muslim siapa saja untuk menyambut hari raya, yang waktunya merentang dari Maghrib malam hari raya, sampai menjelang shalat Id.
Jadi bolehkah takbiran sampai pagi? Memang demikian anjurannya.
Tapi anjuran ini adalah anjuran melafalkannya bagi umat muslimin. Lain soal jika dikumandangkan di masjid dan menggunakan pengeras suara sampai pagi, yang barangkali bisa mengganggu tetangga sekitar. Ini yang perlu disadari.
Takbiran memang boleh sampai pagi, tapi silakan dibaca secara sirr (pelan) saja di rumah, atau di masjid sambil bersih-bersih persiapan shalat hari raya. Kiranya menggunakan pengeras suara di masjid, bisa membuat istirahat tetangga sekitar tak tenang. Meski maksud hati menyemarakkan hari raya, toh siapa yang tahu ada warga sekitar kita yang tak ingin terganggu kenyamanannya. Wallahu a’lam.