Bolehkah Shalat Tarawih Selain 8 dan 20 Rakaat?

Bolehkah Shalat Tarawih Selain 8 dan 20 Rakaat?

Bolehkah Shalat Tarawih Selain 8 dan 20 Rakaat?

Salah satu yang sangat langka dari ibadah pada bulan ramadhan adalah “shalat sunnah tarawih”, shalat sunnah yang dilakukan selepas Isya secara berjama’ah atau pun sendiri.

Jumlah raka’at shalat tarawih pun beragam. Ada sebagian umat islam yang melaksanakan 8 Raka’at, ada juga yang melaksanakan shalat tersebut 20 raka’at. Masing-masing diperbolehkan, karena mereka tentu memiliki alasan atau dalil yang kuat untuk mengerjakan shalat tersebut.

Namun, kemudian timbul pertanyaan, apakah shalat tersebut boleh dikerjakan selain 8 atau 20 raka’at tersebut?

Dalam Shahih al-Bukhari yang menjelaskan tentang qiyam ramadhan menyebutkan:

من قام رمضان أيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه

barangsiapa yang menjalankan qiyam ramadhan karena beriman dan mengharapkan pahala dari Allah, maka dosa-dosanya (yang kecil) yang telah lalu akan diampuni

Kata “qiyam ramadhan” dapat diartikan mengerjakan shalat sunnah malam apa saja, dalam hal ini, tarawih juga termasuk di dalamnya. Karena shalat tersebut dilaksanakan hanya pada bulan Ramadhan dan malam hari.

Dari hadis tersebut juga tidak menyebutkan bilangan, berapa banyak qiyam ramadhan yang dianjurkan. hal tersebut menunjukkan bahwa shalat tarawih boleh dilaksanakan selain 8 atau 20 raka’at.

Karena hadis tersebut shahih, maka jika kita ingin melaksanakan shalat tarawih 8, 10, 20, 23 atau bahkan 100 raka’at pun diperbolehkan selama berlandaskan dengan hadis tersebut.

Prof. Dr. Ali Mustafa Yaqub menjelaskan bahwa pembeda dalam tarawih adalah afdhaliyah-nya, bukan jumlah rakaatnya. Afdhaliyah dalam shalat tarawih, ditentukan oleh tingkat ke-khusyuk-an kita dalam melaksanakannya.

Maka, jumlah rakaat tak jadi soal selama menjalankannya dengan baik dan khusyu’. Jika dengan 8 rakaat menjadikan shalat kita baik, tuma’ninah dan khusyu’, maka itulah yang afdhal.

Jika dengan 20 rakaat menjadikan shalat kita baik, tuma’ninah dan khusyu’, maka itulah yang afdhal, begitu seterusnya.

Wallahu a’lam.