Tidak diragukan lagi bahwa puasa memiliki banyak keutamaan dan sangat dianjurkan mengerjakannya. Bahkan dalam hadis qudsi disebutkan puasa itu untuk Allah dan Dia sendiri yang akan membalasnya.
Puasa terbagi ke dalam dua kategori: puasa wajib dan puasa sunnah. Puasa wajib dilakukan satu bulan penuh selama Ramadhan. Sementara puasa sunnah adalah puasa yang dilakukan pada waktu tertentu selain bulan Ramadhan.
Di antara puasa sunnah ialah puasa senin kamis, puasa Daud, puasa pertengahan sya’ban, dan lain-lain. Meskipun puasa sunnah dianjurkan pada waktu tertentu, tapi pada intinya puasa sunnah boleh dikerjakan kapanpun, selain di waktu diharamkan puasa, seperti hari raya, hari tasyrik, dan lain-lain.
Lalu pertanyaannya, bolehkan kita mengerjakan puasa sunnah setiap hari? Tentu maksud setiap hari di sini selain waktu yang diharamkan. Menurut Syaikh Musthafa Bugha dalam Fiqhul Manhaji, puasa setiap hari dibolehkan bagi orang yang kuat fisiknya dan tidak membahayakan dirinya sendiri. Malahan hal ini disunnahkan dan tidak dimakruhkan karena puasa termasuk ibadah yang mulia.
Akan tetapi, dimakruhkan puasa setiap hari bagi orang yang tidak kuat fisiknya dan bisa membahayakan tubuhnya. Hal ini didasarkan pada hadis riwayat al-Bukhari bahwa Salman pernah mendatangi Abu Darda’ yang tidak memiliki semangat hidup. Salman berkata kepada Abu Darda’, “Tuhanmu memiliki hak, keluargamu juga memiliki hak, dan tubuhmu sendiri juga ada haknya. Berikanlah masing-masing hak itu secara proposional”.
Salman akhirnya menjelaskan perihal itu kepada Rasulullah, dan Rasulullah membenarkan apa yang dikatakan Salman kepada Abu Darda’. Artinya, meskipun manusia diminta beribadah kepada Allah, bukan berati seluruh hidup dihabiskan ibadah, sehingga lupa makan, minum, dan istirahat.
Dengan demikian, bagi orang yang tidak mampu puasa setiap hari lebih baik tidak berpuasa atau puasa pada waktu-waktu tertentu saja, tapi bagi yang mampu dibolehkan untuk sering puasa, sekalipun setiap hari.