Bolehkah Perempuan Melihat Aurat Perempuan Lain?

Bolehkah Perempuan Melihat Aurat Perempuan Lain?

Seorang perempuan tidak boleh begitu saja bebas menampakkan aurat di depan perempuan lainnya.

Bolehkah Perempuan Melihat Aurat Perempuan Lain?
Foto: Freepik

Perempuan biasanya tak terlalu memusingkan penampilan saat berada di rumah ataupun saat berada di hadapan perempuan-perempuan lainnya. Pasalnya, perempuan tidak harus menutup seluruh tubuh dan rambutnya seperti saat berhadapan dengan laki-laki yang bukan mahram.

Meskipun demikian, perempuan juga hendaknya harus mengetahui batasan-batasan aurat bagi sesama perempuan. Lalu apa saja kah batasan-batasan aurat bagi sesama perempuan?

Masih ada beberapa perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait batasan aurat pada sesama perempuan sebab ada perbedaan penafsiran terhadap surat An-Nur ayat 30-31. Selain itu, faktor lain yang juga membedakan batasan-batasan aurat pada sesama perempuan yaitu berdasarkan siapa yang melihatnya. Pasalnya, batasan aurat seorang perempuan di hadapan seorang perempuan muslimah berbeda dengan batasan aurat seorang perempuan di hadapan perempuan non-muslim.

Menurut jumhur ulama, aurat seorang perempuan terhadap perempuan lainnya sama seperti aurat laki-laki di hadapan laki-laki lain. Batasan aurat seorang laki-laki di hadapan laki-laki lainnya adalah antara pusar dengan lutut. Sebagaimana dijelaskan dalam hadist yang diriwayatkan oleh Jurhud al-Aslamiy, ia berkata, “Rasulullah SAW duduk di antara kita dan paha saya terbuka, kemudian beliau bersabda, ‘Ketahuilah bahwa paha adalah aurat.” (Ditahrijkan oleh Abu Dawud  dan at-Tirmiziy, dari Jurhud al-Aslamiy).

Dengan demikian, batasan aurat bagi seorang perempuan muslim dengan perempuan muslim lainnya yaitu antara pusar dengan lutut. Batasan antara pusar hingga lutut tersebut ditetapkan dengan asumsi awal karena syahwat tidak muncul pada sesama perempuan.

Ibnu Qudamah dalam Al Mughni juga pernah menjelaskan, “Aurat seorang perempuan yang wajib ditutupi di depan kaum perempuan lainnya, sama dengan aurat lelaki di depan kaum lelaki lainnya, yaitu daerah antara pusar hingga lutut.”

Di sisi lain, sebagian ulama berpendapat bahwa seorang perempuan tidak boleh begitu saja bebas menampakkan aurat di depan perempuan lainnya. Pasalnya, aurat tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan tindakan menyukai sesama jenis. Sebagaimana Rasulullah SAW dengan tegas melarang dalam sebuah hadist berikut ini, “Tidak diperbolehkan bagi orang laki-laki melihat aurat laki-laki dan perempuan melihat aurat perempuan. Dan, tidak boleh seorang laki-laki dengan orang laki-laki lain dalam satu selimut dan perempuan dengan perempuan lain dalam satu selimut.” (HR. Muslim)

Selain itu, Aurat perempuan di hadapan perempuan muslim adalah bagian-bagian tubuh yang biasa diberi perhiasan. Seperti halnya kepala, telinga, leher, bagian atas dada yang biasa diberi kalung, hasta dengan sedikit lengan atas yang biasa diberi hiasan lengan, telapak kaki, dan bagian bawah betis yang biasa diberi gelang kaki.

Sedangkan batasan aurat perempuan muslim dengan perempuan non-muslim juga berbeda dengan batasan-batasan aurat pada perempuan sesama muslim.

Menurut sebagian ulama, perempuan muslim hendaknya berpakaian lengkap seperti di hadapan laki-laki non mahram saat berhadapan dengan perempuan non muslim. Hal tersebut berdasarkan tafsir Alquran surat An-Nur ayat 31. Menurut pendapat Ibnu Katsir, seorang perempuan Muslimah boleh menampakkan perhiasan (aurat) kepada perempuan muslim yang lain. Namun, ia tidak diperbolehkan memperlihatkan perhiasan (aurat) kepada perempuan non-Muslim.

Demikianlah batasan-batasan aurat perempuan muslim terhadap perempuan muslim lainnya dan juga terhadap perempuan non muslim.

Wallahu a’lam.