Bolehkah Orang yang Berkurban Memakan Daging Hewan yang Dikurbankannya?

Bolehkah Orang yang Berkurban Memakan Daging Hewan yang Dikurbankannya?

Bolehkah Orang yang Berkurban Memakan Daging Hewan yang Dikurbankannya?

Salah satu ibadah yang besar pahalanya di bulan Dzulhijjah ini ialah berkurban. Kurban ini bisa dalam bentuk unta, sapi, maupun kambing. Kurban ini harus diniatkan semata hanya karena mendekatkan diri dan wujud ketakwaan kepada Allah SWT.

Secara mendasar, hukum berkurban ialah sunnah muakkad yang dilaksanakan ba’da shalat ied di hari raya iedul adha hingga sebelum maghrib di tanggal 13 Zulhijjah (akhir hari tasyriq).

Namun demikian, kurban bisa menjadi wajib dalam 2 kondisi, yakni: Pertama, ketika seseorang memiliki hewan yang sah untuk kurban kemudian dia memberikan isyarat bahwa hewan tersebut akan dijadikan sebagai kurban, semisal dengan perkataan: “Ini hewan untuk kurbanku”. Kedua, kurban menjadi wajib hukumnya ketika seseorang bernazar berkurban.

Dari perbedaan hukum antara kurban sunnah dengan kurban wajib, selanjutnya melahirkan perbedaan hukum terhadap perlakuan pada hewan kurban.

Bagi orang yang melaksanakan kurban wajib, maka orang yang berkurban haram untuk memakannya. Keharaman ini berlaku bagi dirinya dan keluarga yang wajib ia nafkahi.

Sementara untuk kurban sunnah, maka orang yang berkurban boleh memakan semaunya namun tetap ada bagian yang ia sedekahkan. Memakan daging kurban bagi orang yang berkurban sunnah ini bahkan hukumnya adalah sunnah untuk mengharap keberkahan.

Distribusi paling utama pada hewan kurban ini ialah ia bersedekah dengan sepertiga dari daging kurban kepada orang-orang fakir, kemudian sepertiganya lagi ia berikan sebagai hadiah kepada para tetangga meskipun tetangga tersebut kaya raya, dan sepertiganya ia peruntukkan untuk diri mereka sendiri dan keluarganya.

Hal ini didasari pada ayat Allah:

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.” (QS. Al-Hajj [22]: 36)