Salah satu kewajiban dalam Islam adalah mandi bagi orang yang junub. Ini disebutkan dengan mandi dari hadas besar atau mandi junub. Setiap orang, baik laki-laki maupun perempuan, diwajibkan mandi setelah berhubungan badan, mimpi basah, atau setelah haid bagi perempuan. Kalau belum mandi, ibadah yang dikerjakannya tidak sah.
Dalam al-Qur’an dijelaskan:
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
“Dan jika kamu junub Maka mandilah.”
Mandi junub seharusnya menggunakan air. Kalau tidak ada air boleh menggantinya dengan tayamum. Dibolehkan juga tayamum bagi orang junub tetapi dia khawatir sakit bila menggunakan air tersebut, karena cuaca dingin dan airnya juga dingin.
Kebolehan tayamum sebagai ganti mandi ini didasarkan pada firman Allah:
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
“Jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih);” (QS. Al-Maidah: 6)
Kemudian dalam hadis dikisahkan bahwa Amr bin al-Ash pernah junub pada suatu malam dan merasa kedinginan. Dia khawatir sakit kalau mandi junub karena cuacanya sangat dingin. Akhirnya dia tayamum dan menjadi imam shubuh. Sahabat yang mengetahui peristiwa itu akhirnya melapor kepada Rasulullah dan Rasul bertanya kepada Amr, “Wahai Amr, engkau mengimami shalat para shahabatmu dalam keadaan junub?”
Amr menjelaskan alasan tayamum kepada Rasulullah sembari mengutip firman Allah SWT:
وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa: 29)
Mendengar jawaban itu, Rasulullah tertawa dan tidak mengatakan sesuatupun (HR: Abu Daud).
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan, hadis ini menunjukan kebolehan bagi orang yang memperkirakan penggunaan air dapat menyebabkan bahaya baginya, baik karena dingin atau alasan lain. Kemudian dibolehkan juga bagi orang tayamum tersebut menjadi imam shalat bagi orang yang berwudhu.