Bolehkah Ngobrol dan Bercanda Dalam Masjid?

Bolehkah Ngobrol dan Bercanda Dalam Masjid?

Bolehkah Ngobrol dan Bercanda Dalam Masjid?

Masjid bagi umat Islam tidak hanya sebatas tempat beribadah, tetapi juga difungsikan untuk tempat belajar agama, sosialisasi, musyawarah, dan kegiatan sosial lainnya. Pada masa Rasul pun masjid digunakan untuk berbagai kepentingan selama tidak melanggar aturan syariat. Dalam banyak hadis dikisahkan bahwa masjid dijadikan tempat tinggal, belajar dan diskusi oleh sebagian sahabat.

Kendati masjid multi-fungsi, namun perlu diingat bahwa fungsi utama masjid adalah sebagai tempat beribadah. Adalah sebuah keniscayaan bagi orang yang berada di masjid menghormati fungsi utama masjid ini dengan cara menjaga adab  dan tidak melakukan hal-hal lain yang dapat menganggu kenyaman orang beribadah.

Pada sebagian masjid misalnya, seringkali setelah shalat berjamaah ataupun sebelum shalat, sebagian orang mengobrol dan berdiskusi di dalam masjid. Obrolan mereka pun tidak hanya berkaitan dengan urusan agama atau ibadah, tetapi juga membahas persoalan dunia dan terkadang  mereka pun bercanda dan tertawa.

Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab mengatakan:

يجوز التحدث بالحديث المباح في المسجد وبأمور الدنيا وغيرها من المباحات وإن حصل فيه ضحك ونحوه ما دام مباحا لحديث جابر بن سمرة رضي الله عنه قال: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم لا يقوم من مصلاه الذي صلى فيه الصبح حتى تطلع الشمس فإذا طلعت قام قال وكانوا يتحدثون فيأخذون في أمر الجاهلية فيضحكون ويتبسم

 

“Dibolehkan membicarakan sesuatu yang diperbolehkan (mubah) di dalam masjid, baik urusan dunia ataupun selainnya, meskipun pembicaraan tersebut mengundang ketawa, selama masih terkait dengan perkara mubah. Pendapat ini didasarkan pada hadis riwayat Jabir bin Samurah bahwa Rasulullah SAW tidak beranjak dari tempat shalatnya  pada waktu shubuh sampai terbit matahari. Beliau baru beranjak dari tempat shalat setelah matahari terbit. Jabir berkata, ‘Ketika itu mereka membicarakan banyak hal termasuk persoalan yang terjadi pada masa jahiliyyah, sehingga membuat mereka tertawa dan tersenyum’.”

Merujuk pada hadis riwayat Jabir ini, Imam al-Nawawi memboleh mengobrol dan berdiskusi di dalam masjid, walaupun membahas persoalan dunia atau permasalahan yang tidak berhubungan langsung dengan ibadah. Tidak hanya itu, tertawa dan tersenyum secukupnya pun dibolehkan ketika berada di dalam masjid. Meskipun dibolehkan, tentu selayaknya seorang muslim tetap menjaga etika dan adab.

Di antara adab yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai membicarakan perkara maksiat dan dosa, ataupun sesuatu yang mengundang kemudharatan, dan tidak tertawa keras-keras ketika bercanda agar tidak menganggu kenyaman beribadah. Wallahu a’lam