Bolehkah Muslim Merusak Kuburan Non-Muslim?

Bolehkah Muslim Merusak Kuburan Non-Muslim?

Bolehkah Muslim Merusak Kuburan Non-Muslim?
TPU Giriloyo kota Magelang yang dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Siapakah mereka? (KOMPAS.com/IKA FITRIANA)

Bagaimana hukum merusak kuburan non-Muslim dalam Islam? Apakah boleh atas dasar karena berbeda agama?

Berbuat baik dan menunjukkan rasa persaudaraan kepada non-Muslim termasuk dari ajaran Islam. Tidak ada larangan dalam Islam untuk berbuat ihsan dan bersikap adil kepada mereka. Allah berfirman dalam surah Al-Mumtahanah [60]: 8;

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kalian karena agama dan tidak (pula) mengusir kalian dari negeri kalian. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”

Sebaliknya, Islam melarang menyakiti non-Muslim yang hidup rukun dengan kita. Kita tidak boleh menyakiti mereka dalam bentuk apapun, baik dengan perkataan, perbuatan, tindakan, kebijakan, termasuk dalam bentuk merusak kuburan saudara, kerabat, dan nenek moyang mereka. Bila kita tersakiti jika ada orang lain yang merusak kuburan orang tua kita, maka non-Muslim pasti juga demikian. Oleh karena itu, pengrusakan terhadap kuburan non-Muslim termasuk perbuatan tercela dalam Islam.

Terdapat beberapa riwayat hadis yang melarang keras menyakiti non-Muslim. Di antaranya adalah hadis riwayat Imam Thabrani, Nabi SAW bersabda;

مَنْ آذَى ذِمِّيًا فَقَدْ آذَانِيْ، وَمَنْ آذَانِيْ فَقَدْ آذَى اللهِ

“Barangsiapa menyakiti non-Muslim zimmi (yang tidak memerangi umat Muslim), maka sesungguhnya dia telah menyakitiku. Dan barang siapa yang telah menyakitiku, maka sesungguhnya dia telah menyakiti Allah.”

Juga hadis riwayat Imam Abu Daud, Nabi SAW bersabda;

أَلَا مَنْ ظَلَمَ مُعَاهِدًا أَوِ انْتَقَصَهُ أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ فَأَنَا حَجِيجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Ketahuilah, bahwa  siapa yang menzalimi seorang non-Muslim mu’ahad (yang berkomitmen untuk hidup damai dengan umat Muslim), merendahkannya, membebaninya di atas kemampuannya atau mengambil sesuatu darinya tanpa keridhaan dirinya, maka saya adalah lawan bertikainya pada hari kiamat

Selengkapnya, klik di sini