Menutup aurat merupakan kewajiban bagi seluruh perempuan yang beragama Islam. Salah satu bentuk menutup aurat yang diwajibkan bagi perempuan adalah dengan menggunakan jilbab. Sebagaimana Allah memerintahkannya dalam Al-Quran surat Al Ahzab ayat 59.
Dalam ayat tersebut Allah berfirman, “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59).
Namun terkadang sebagian kaum perempuan memilih menggunakan jilbab ketika pergi ke luar rumah saja. Sedangkan saat beraktifitas di lingkungan rumah, sebagian dari mereka memilih untuk tidak mengenakan jilbab. Misalnya saat sedang menyapu di teras rumah, halaman rumah, ataupun saat sedang berada di dalam rumah. Sebenarnya, bolehkah seorang perempuan melepas jilbabnya ketika berada di dalam lingkungan rumah mereka?
Rupanya, seorang perempuan boleh melepaskan jilbabnya hanya di depan 18 golongan orang saja. Allah berfirman, “…Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka. Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara lelaki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, wanita-wanita Islam, budak-budak yang mereka miliki, pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita…” (QS. An-Nur: 31)
Selain itu Allah berfirman, “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri. Tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu)…” (QS. An-Nisa: 23)
Dari kedua ayat tersebut, diketahui bahwa perempuan muslimah boleh melepas jilbab hanya di hadapan 18 golongan orang. Yaitu suami, ayah kandung, mertua, putra/anak lelaki, putra suami (anak tiri), saudara lelaki kandung, putra-putra saudara lelaki (keponakan lelaki), putra-putra saudara perempuan (keponakan lelaki), anak lelaki kandung, om/paman, anak susuan, saudara lelaki sepersusuan, menantu lelaki, ayah tiri, perempuan muslim, budak-budak, pelayan lelaki yang tak mempunyai keinginan terhadap perempuan, dan anak-anak yang belum mengetahui aurat.
Oleh karena itu, perempuan boleh melepas jilbabnya saat berada di rumah apabila dalam keadaan tertentu saja. Yaitu apabila di rumah tidak ada lelaki non mahram, ataupun ketika berada di depan 18 orang golongan tersebut. Namun jika ada lelaki non mahram di rumah, maka seorang perempuan wajib menutup auratnya. Kemudian ia boleh melepaskan jilbabnya kembali jika pria non mahram tersebut telah pergi.
Sehingga apabila seorang perempuan ingin menyapu teras atau halaman rumah, maka ia diwajibkan untuk menggunakan jilbab. Pasalnya, teras atau halaman rumah sudah pasti berada di tepi jalan sehingga akan ada orang lain yang berlalu-lalang di jalan tersebut. Dengan demikian, perempuan tersebut harus tetap menggunakan jilbab saat menyapu teras ataupun halaman rumahnya meskipun ia berada di lingkungan rumahnya sendiri.
Demikian pula jika seorang perempuan memiliki kakak perempuan yang telah menikah dan kakaknya tersebut pulang ke rumah mereka. Maka meskipun telah menjadi keluarga, perempuan tersebut tetap wajib menggunakan jilbab di hadapan kakak ipar laki-lakinya meskipun perempuan tersebut sedang berada di rumahnya sendiri.
Walaupun terkait kewajiban menggunakan jilbab masih menjadi perbedan di antara ulama, namun, seorang perempuan hendaknya lebih berhati-hati saat memutuskan kapan waktu yang tepat untuk melepaskan jilbab saat ia sedang berada di dalam rumahnya sendiri.
Wallahu a’lam.