Bagaimana hukum melangkahi kuburan? Salah satu syariat dalam Islam yang wajib dilakukan oleh kaum Muslim adalah menguburkan jenazah. Islam juga mewajibkan agar jenazah dihormati mulai sejak dimandikan, dikafani, dishalati dan dikuburkan. Setelah jenazah tersebut sudah dikuburkan, kita juga dianjurkan untuk senantiasa menziarahi dan mendoakannya agar diberi keselamatan oleh Allah.
Selain itu, setelah jenazah sudah diletakkan di dalam kubur, dia masih memiliki kehormatan yang harus kita jaga. Menghina kehormatan jenazah termasuk perbuatan dosa dan tercela. Di antara bentuk penghinaan terhadap kehormatan jenazah adalah menyebut perbuatan-perbuatan buruknya, juga duduk-duduk, melangkahi atau jalan-jalan di atas kuburannya.
Bahkan disebutkan dalam sebuah hadis bahwa berjalan di atas bara api atau pedang masih lebih disukai oleh Nabi Saw. dibanding berjalan atau melangkahi kuburan seorang Muslim. Ini menunjukkan bahwa melangkahi dan berjalan di atas kuburan termasuk perbuatan yang sangat dilarang oleh Nabi Saw. Hadis dimaksud diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dari Uqbah bin ‘Amir, Nabi Saw. bersabda;
لَأَنْ أَمْشِي عَلَى جَمْرَة أَوْ سَيْف , أَوْ أَخْصِف نَعْلِي بِرِجْلِي أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَمْشِي عَلَى قَبْرِ مُسْلِمٍ
“Sungguh aku berjalan di atas bara api atau pedang, atau aku menjahit sandalku menggunakan kakiku lebih aku sukai dibanding aku harus berjalan di atas kuburan seorang Muslim.”
Dalam kitab Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq dengan tegas mengatakan bahwa tidak boleh duduk di atas kuburan, bersandaran atau berjalan di atasnya. Selain perbuatan tersebut dinilai tidak menghormati jenazah, juga dapat menyakitinya. Disebutkan dalam hadis riwayat Imam Ahmad dari ‘Amr bin Hazm, dia berkisah;
رَآنِيْ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم مُتَّكِئاً عَلىَ قَبْر، فَقَالَ:لاَ تُؤْذِ صَاحِبَ هَذَا اْلقَبْرِ
“Suatu ketika Rasulullah melihat aku bersandar pada sebuah kuburan. Lantas Nabi Saw. berkata, ‘Jangan sakiti penghuni kuburan ini.’”
Juga disebutkan dalam hadis lain yang diriwayatkan Imam Ahmad, Imam Muslim, Ibnu Majah, dan Nasai dari Abu Hurairah, dia berkata bahwa Nabi Saw. bersabda;
لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ، فَتَحْرِقَ ثِيَابَهُ، فَتُخْلِصَ إِلَى جِلْدِهِ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ
“Sungguh di antara kalian duduk di atas bara api kemudian membakar baju hingga menembus kulitnya, itu lebih baik dibanding duduk di atas kuburan.”
Sebagaimana disebutkan dalam kitab Fiqhus Sunnah, bahwa melalui hadis ini Ibnu Hazm dengan tegas mengharamkan duduk dan berjalan di atas kuburan. Begitu juga dengan sejumlah ulama salaf dan beberapa sahabat seperti Abu Hurairah, dengan tegas pula mengharamkan duduk dan berjalan di atas kuburan.
Selengkapnya, klik di sini