Bolehkah Melaksanakan Puasa Syawal di Bulan yang Lain?

Bolehkah Melaksanakan Puasa Syawal di Bulan yang Lain?

Karena tidak memiliki waktu yang cukup untuk melengkapi enam hari bertpuasa di bulan Syawal, atau karena uzur lain, bisakah melaksanakan puasa Syawal di bulan lain?

Bolehkah Melaksanakan Puasa Syawal di Bulan yang Lain?
Ilustrasi puasa. (foto: healthline)

Kemenangan umat Islam di hari raya Idulfitri bukan pertanda berakhirnya berlomba-lomba dalam keabaikan. Setelah tuntas menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadan, sebagian muslim melanjutkan puasa enam hari di bulan Syawal. Puasa enam hari di bulan Syawal memang memiliki keutamaan yang istimewa. Sebagaimana sabda Rasulullah:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim).

Namun sebagian muslim ada yang belum tuntas berpuasa enam hari di bulan Syawal. Bisa dikarenakan sakit, sibuk perjalanan, atau karena tidak memiliki waktu yang cukup untuk melengkapi enam hari bertpuasa di bulan Syawal. Lantas masih bisakah mengqadha puasa Syawal di bulan lain?

Dalam hal mengqadha puasa Syawal di bulan lain ini terdapat dua pendapat yang berbeda. Pertama, diperbolehkan mengqadha puasa Syawal di bulan lain. Pendapat ini yang dinyatakan oleh madzhab Maliki. Dipaparkan dalam kitab Syarh Al-Kharsy bahwa pembuat syari’at menyebutkan kata “Syawal” dalam rangka meringankan, bukan mengkhususkan hukumnya. Sehingga dari keterangan tersebut dapat dipahami bahwa mengqadha puasa sunnah Syawal selama enam hari memiliki keutamaan yang sama dengan berpuasa enam hari di bulan Syawal. Karenanya boleh saja menggenapkan puasa Syawal di bulan Dzulhijjah atau bulan-bulan lainnya.

Kalangan Syafi’iyah juga berpendapat bahwa qadha puasa sunnah hukumnya adalah sunnah juga. Menurut kelompok ini, siapapun yang memulai ibadah sunnah selain haji dan umrah, maka ia tidak harus menyelesaikannya. Dia boleh menghentikannya di tengah jalan, tanpa disertai kewajiban untuk mengqadhanya.

Namun tetap dianjurkan untuk mengerjakan ibadah meskipun sunnah sampai selesai, sebab itu terhitung penyempurnaan ibadah yang diperintahkan syariat. Bila memutuskan puasa itu karena adanya udzur, maka ini tidak makruh bahkan dianjurkan dalam beberapa kondisi, semisal menemani makan tamu yang berkunjung.

Dari Abu Said Al-Khudri Ra berkata, ketika saya membuatkan makanan untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian Beliau dengan para sahabatnya datang kepadaku, salah satu dari kami ada yang berkata bahwa saya sedang berpuasa. Rasulullah Saw bersabda, biarkan teman kalian –untuk berpuasa-, sesungguhnya itu merupakan tanggung jawab dia, kemudian Beliau melanjutkan sabdanya, “Berbukalah dan ganti puasamu dihari yang lain jika kamu menghendakinya.” (HR. Al-Baihaqi)

Kedua, tidak diperbolehkan mengqadha puasa Syawal di bulan lain. Pendapat ini dikemukakan oleh mayoritas madzab Hambali. Dijelaskan dalam kitab Kasyful Qina bahwa tidak mendapatkan keutamaan puasa enam hari Syawal pada bulan lain. Ini adalah dalil dzahir.

Oleh karena itu siapa saja yang niat mengqadha atau menggenapkan puasa Syawal di bulan lain, maka sama saja seperti puasa sunnah biasa. Tidak bernilai istimewa dan tidak mendapatkan keutamaan layaknya pahala puasa setahun.

Wallahu A’lam.