Bolehkah Istri Menerima Tamu Lelaki Saat Suami Tak Di Rumah?

Bolehkah Istri Menerima Tamu Lelaki Saat Suami Tak Di Rumah?

Suami tak ada di rumah, bolehkah menerima tamu laki-laki?

Bolehkah Istri Menerima Tamu Lelaki Saat Suami Tak Di Rumah?

Suami sudah pasti tidak selalu berada di rumah selama 24 jam penuh. Sebab ada saat-saat dimana suami tak berada di rumah, entah pergi untuk kepentingan pekerjaan dan lain sebagainya. Biasanya, rumah terkadang dijaga oleh sang istri saat suami sedang pergi. Secara khusus, Allah memang telah memerintahkan istri untuk menjaga amanah di rumah suaminya karena istri adalah ratu di rumah suaminya (rabbatul bait) dan ia bertugas menjaga rumah suaminya.

Saat suami pergi terkadang ada saja tamu yang datang berkunjung ke rumah, baik tamu perempuan maupun tamu laki-laki. Rupanya dalam Islam, seorang istri tidak boleh sembarangan menerima tamu ke dalam rumahnya terutama saat sang suami sedang tidak berada di rumah. Apabila suami sedang keluar rumah, seorang istri tidak diperkenankan untuk menerima tamu laki-laki yang bukan mahram di rumahnya. Pasalnya, seorang istri berkewajiban untuk menjaga kehormatan dirinya, harta suaminya, dan rumahnya.

Menurut kitab al-Musu’ah al-Fiqhiyyah, diantara salah satu hak suami yang menjadi kewajiban istri adalah istri tidak boleh memasukkan seorang pun ke dalam rumah kecuali dengan ijin suaminya. Seperti yang disebutkan dalam beberapa hadis-hadis berikut ini. Berdasarkan hadis dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW pernah bersabda, “Tidak halal bagi wanita untuk puasa sunah, sementara suaminya ada di rumah, kecuali dengan izin suaminya. Dan istri tidak boleh mengizinkan orang lain masuk ke rumahnya kecuali dengan izin suaminya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Selain itu Rasulullah SAW pernah menyampaikan pesan dalam khutbahnya, “Bertaqwalah kepada Allah terkait hak istri-istri kalian. Kalian mengambil mereka dengan amanah dari Allah, dan kalian halal berhubungan dengan mereka karena Allah halalkan melalui akad. Hak kalian yang menjadi kewajiban mereka, mereka tidak boleh memasukkan lelaki di rumah. Jika mereka melanggarnya, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Sementara mereka punya hak disediakan makanan dan pakaian dengan cara yang wajar, yang menjadi kewajiban kalian.” (HR. Muslim)

Kedua hadits tersebut tentunya mengisyaratkan bahwa seorang istri tidak boleh sesuka hatinya sendiri dalam memutuskan siapa saja yang boleh diberi izin untuk masuk ke rumah. Sehingga seorang istri membutuhkan izin sang suami saat memutuskan siapa saja tamu yang boleh masuk ke dalam rumah. Apalagi jika sang suami sedang tidak berada di rumah, maka seorang istri wajib berhati-hati dalam menerima tamu.

Terlebih salah satu ciri-ciri perempuan yang salehah adalah perempuan yang senantiasa menjaga dirinya. Sebagaimana disebutkan oleh Allah dalam Alquran surat An-Nisa ayat 34. Dalam ayat tersebut Allah berfirman, “Sebab itu wanita yang salehah, adalah yang taat kepada Allah dan menjaga diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara mereka. (QS. An-Nisa: 34)

Meskipun demikian, seorang istri bukan berarti tidak boleh menerima tamu laki-laki sama sekali. Tamu laki-laki yang diperkenankan untuk diterima di rumah adalah mereka yang masih menjadi kerabat istri ataupun kerabat suami selama masih mahram dengan istri.

Wallahu a’lam.