Bolehkah Cewek Melamar Cowok?

Bolehkah Cewek Melamar Cowok?

Bolehkah Cewek Melamar Cowok?

Hingga hari ini nampaknya masih tabu bagi seorang perempuan untuk meminang atau mengungkapkan perasaan suka/cinta kepada lawan jenisnya. Perempuan lebih memilih cinta dalam diam dari pada harus mengungkapkan perasaan tersebut atau menunggu lelaki yang mengutarakan terlebih dahulu.

Ada banyak alasan mengapa perempuan tidak mampu mencurahkan isi hatinya kepada lelaki di antaranya karena khawatir cintanya tak terbalas dan merasa harga dirinya akan luntur bila harus mengungkapkan perasaan itu.

Khususnya di Indonesia, sudah menjadi tradisi sebelum terjadinya pernikahan, seorang lelaki terlebih dahulu meminang perempuan untuk dinikahi. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa ia masih “single” belum ada yang meminang. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim disebutkan Islam melarang seorang lelaki meminang perempuan yang sudah dipinang orang lain, sampai yang meminangnya itu meninggalkannya atau mengizinkannya. Sebagaimana sabdanya:

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيْعَ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَلاَ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ، حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ

“Nabi SAW melarang seseorang membeli barang yang sedang ditawar (untuk dibeli) oleh saudaranya, dan melarang seseorang meminang wanita yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu meninggalkannya atau mengizinkannya.”

Benar terdapat ayat al-Quran dan hadis yang menyebutkan lelaki yang meminang/melamar wanita. Namun tidak selamanya demikian, karena agama Islam tidak pernah melarang wanita untuk mengungkapkan isi hatinya terlebih dahulu kepada lelaki yang dia sukai atau melamarnya, baik secara langsung ataupun melalui perantara orang lain, bahwa ia sudah siap untuk dinikahi.

Hal tersebut sebagaimana pernah dilakukan orang seorang wanita mulia dan sukses dalam berbisnis yaitu Khadijah binti Khuwailid saat hendak dinikahi rasulullah Saw. Sebelum menuju proses pernikahan antara Rasulullah SAW dengan Khadijah. Khadijah terlebih dahulu melamar Rasulullah Saw melalui perantara Nafisah binti Maniyah. Berikut riwayatnya:

Pada suatu hari Khadijah meminta Nafisah binti Munabih sebagai budak kepercayaannya untuk menemui Rasulullah SAW dan menyampaikan segala sesuatu yang ada dalam hatinya kepada beliau. Setelah bertemu Rasulullah SAW dan beliau mendengarkan isi hati Khadijah dan keinginannya. Ketika itu rasulullah SAW belum dapat mengambil keputusan sebelum mendapatkan saran dan keputusan dari pamannya.

Lalu kemudian pada kesempatan yang lain Nafisah memberanikan diri untuk bertemu langsung dengan Abu Thlib dan menyampaikan hajat dari Khadijah kemudian Abu Thalib seketika memberikan keputusan menyetujuinya dan agar segera dikabarkan kepada Khadijah.

Lalu pada hari yang lain Abu Thalib bersama Rasulullah SAW pergi menemui pamannya Khadijah bernama Amr bin Al-Asad karena ayah Khadijah saat itu telah wafat. Kedatangan Abu Thalib adalah untuk menyampaikan keinginan Khadijah terhadap pribadi Nabi. Oleh Amir bin Al-Asad diterima dengan baik dan ia tidak keberatan dengan perjodohan antara Khadijah dengan Muhammad, asalkan kedua belah pihak sama-sama cinta. Menurutnya mereka berdua sepadan dan klik untuk menikah.

Rasulullahpun menikahi Khadijah yang pernah menjadi rekan bisnisnya itu. Ketika itu Rasulullah berusia 25 tahun sedangkan Khadijah berusia 40 tahun. Dengan penuh keikhlasan dan kasih sayang pada akhirnya Khadijah menjadi Istri tercinta Rasulullah SAW yang siap sedia membatu langkah dakwahnya, manis dan pahit dalam menjalani hidup mereka lewati bersama dengan penuh kesyukuran dan ketabahan.

Perbedaan umur yang lumayan jauh di antara keduanya tidak menjadi hambatan dalam mengarungi rumah tangga yang harmonis. saling percaya dan melengkapi menjadi modal utama mereka dalam menjadikan rumah sebagai taman syurga di dunia baiti jannati rumahku adalah syurgaku.

Kisah cinta suci Rasulullah SAW dan Khadijah di atas menggambarkan kepada kita semua bahwa seorang perempuan tidak dilarang untuk melamar seorang lelaki yang dia cintai. Mengungkapkan perasaan cinta dan ingin dinikahi oleh lelaki idaman yang shaleh dan berwibawa adalah hal yang wajar tanpa mengurahi kehormatannya. Lantas bagaimana dengan anda?