Pemerintah, melalui Kementerian Agama, sudah mengeluarkan ederan terkait aturan ibadah Idul Adha di masa PPKM. Edaran itu merekomendasikan bagi orang yang berada di wilayah zona merah untuk tidak melaksanakan shalat Idul Adha di masjid secara berjamaah. Pelaksanaan ibadah Idul Adha dialihkan ke rumah untuk meminimalisir kemudaratan dan penularan wabah Covid-19.
Bagi orang yang berada di wilayah zona hijau, dibolehkan melakukan di masjid, tapi tentu dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku. Aturan ini kemudian diperkuat oleh Fatwa MUI yang juga merekomendasikan shalat Idul Adha di rumah bagi orang yang berada di zona merah.
Ustadz Adi Hidayat dalam siaran resminya mendukung apa yang sudah diputuskan pemerintah dan fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia. Menurutnya, orang yang berada di zona merah, lebih baik shalat di rumah, demi menjaga keselamatan jiwa dan memperkecil penularan wabah Covid-19 yang belakangan ini semakin menjadi-jadi.
“Dalam wilayah zona merah, tunaikan shalat Idul Adha di rumah kita, bersama keluarga tercinta,” Kata Ustadz Adi Hidayat.
Untuk memperkuat pernyataan itu, Ustadz Adi Hidayat mengutip hadis riwayat Abu Hurairah yang terdapat di dalam kitab Sunan Abi Daud. Nabi SAW dahulu pernah melakukan shalat Id di lapangan. Shalat Id dilakukan di lapangan karena tempatnya lebih luas dibanding masjid. Pada saat itu, kata Abu Hurairah, hujan turun tiba-tiba, dan Nabi meminta pelaksanaan shalat Id dipindah ke masjid, supaya terhindar dari guyuran hujan.
Yang perlu diperhatikan dari peristiwa ini, menurut Ustadz Adi Hidayat, bukan pemindahan shalat dari lapangan ke masjid, tapi lebih kepada alasan atau illatnya. Pertimbangan Nabi pada waktu itu adalah untuk mengindari jamaah dari air hujan yang bisa menyebabkan penyakit, menganggu kesehatan, dan supaya pelaksanaan shalat Id makin kondusif. Dalam hal ini, Nabi lebih mendahulukan menghindar dari kemudaratan dibanding mengambil kemaslahatan atau keutamaan shalat Id di lapangan.
“Maka dalam kasus seperti ini, hujan saja dihindari oleh Nabi, boleh jadi bisa melahirkan madharat bagi sementara orang, atau ibadah jadi tidak konsuif, maka bagaimana dengan wabah ini yang kita rasakan di zona merah, bukan hanya teruji dengan sakit, tapi juga berpulang,” Papar Ustadz Adi Hidayat.
Kalau hujan saja dihindari Nabi SAW, apalagi penularan wabah Covid-19 yang bahayanya lebih besar daripada guyuran hujan. Makanya, dalam suasana PPKM, shalat Idul Adha lebih baik di rumah dibanding di masjid bagi orang yang berada di zona merah, atau daerah-daerah yang penularan wabah Covid-19 tinggi. Pengerjaan ibadah di rumah, insyaallah, tidak akan mengurangi kemuliaan hari raya Idul Adha.