Bertaubat dari Sikap Putus Asa Sebelum Datang Ajal, Diterimakah?

Bertaubat dari Sikap Putus Asa Sebelum Datang Ajal, Diterimakah?

Lebih tepatnya, ada tiga pendapat ulama yang menjelaskan terkait diterima atau tidaknya taubat pelaku putus asa. Taubat dalam hal ini ketika taubat tersebut dilakukan sebelum ajal menjemput, yakni ketika tidak ada harapan lagi untuk hidup.

Bertaubat dari Sikap Putus Asa Sebelum Datang Ajal, Diterimakah?

Dalam pembahasan sebelumnya telah dijelaskan bahwa putus asa merupakan salah satu dosa besar, mengingat ancaman yang disematkan kepada pelaku putus asa begitu berat. Namun, jika pelaku putus asa tersebut bertaubat, akankah taubat tersebut diterima?

Ahmad Abduh Iwadh dalam bukunya yang berjudul Laa Tay’as min Ruhillah, mengungkapkan bahwa para fuqaha berbeda pendapat mengenai taubat orang yang berputus asa. Lebih tepatnya, ada tiga pendapat ulama yang menjelaskan terkait diterima atau tidaknya taubat pelaku putus asa.

Taubat dalam hal ini ketika taubat tersebut dilakukan sebelum ajal menjemput, yakni ketika tidak ada harapan lagi untuk hidup.

Pertama, mayoritas fuqaha, seperti Malikiyyah, Syafiiyah dan Hanafiyah menegaskan bahwa taubatnya tidak akan diterima. Hal ini didasarkan pada Q.S. An-Nisa ayat 18 berikut ini:

وَلَيْسَتِ التَّوْبَةُ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ حَتَّىٰ إِذَا حَضَرَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ إِنِّي تُبْتُ الْآنَ وَلَا الَّذِينَ يَمُوتُونَ وَهُمْ كُفَّارٌ ۚ أُولَٰئِكَ أَعْتَدْنَا لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

“Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan: “Sesungguhnya saya bertaubat sekarang”. Dan tidak (pula diterima taubat) orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan siksa yang pedih.”

Kedua, kalangan Hanabilah berpendapat bahwa taubatnya akan diterima sebelum ia sekarat (ketika ruh belum sampai tenggorokan). Hal ini didasarkan pada sebuah hadis yang bersumber dari Ibnu Umar Ra.

Sesungguhnya Allah akan menerima taubat seorang hamba, selama ruh belum sampai di tenggorokan.” (HR. Tirmidzi)

Hal ini juga senada dengan pendapat Ibnu Rajab dalam al-Lathaif. 

Ketiga, pendapatnya akan diterima sebelum ia melihat malaikat. Hal ini merupakan pendapat Hasan, Mujahid dan lainnya. Pendapat ini didasarkan pada sebuah hadis riwayat Ibn Majah dari Abu Musa al-Asyari.

Aku pernah bertanya kepada Rasulullah Saw. Kapankah terputusnya makrifat seorang hamba? Kemudian Rasul menjawab, “Jika ia telah melihat.” Maksudnya adalah melihat malaikat.” (HR. Ibnu Majah)

Wallahu A’lam.