Berita Bohong dan Larangan Bagi Umat Islam Menyebarkannya

Berita Bohong dan Larangan Bagi Umat Islam Menyebarkannya

Mengapa sih umat islam dilarang menyebarkan berita bohong atau hoaks?

Berita Bohong dan Larangan Bagi Umat Islam Menyebarkannya
Hoaks masih banyak tersebar di internet.

Allah SWT telah mewanti-wanti umat Islam untuk tidak gegabah dalam membenarkan sebuah berita yang disampaikan oleh orang-orang fasik yang termasuk di dalamnya orang-orang yang belum diketahui secara jelas sikap dan perilaku (kejujuran)-nya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. (QS al-Hujurat:6)

Syeikh Thahir ibn Asyur, ahli tafsir kenamaan asal Tunisia, dalam kitabnya berjudul tafsir at-tahrir wa at-tanwir, dalam menafsirkan ayat di atas memberikan sebuah penjelasan bahwa ayat ini menegaskan kepada umat Islam agar berhati-hati dalam menerima laporan atau berita seseorang yang tidak diketahui asal-usulnya. Hal ini baik dalam ranah persaksian maupun dalam periwayatan.

Dalam konteks hari ini, kita dituntut agar berhati-hati dalam menerima pemberitaan dari media apapun, terlebih media atau informasi dari seseorang yang isinya sarat dengan muatan kebencian kepada pihak lain.

Dalam ajaran Islam, berbohong merupakan perbuatan tercela. Pembuatan berita hoaks merupakan sebuah kejahatan yang bisa menyesatkan kesadaran para pembaca atau pendengarnya. Dalam adabud dunya waddin, Imam al-Mawardi (beberapa sumber menisbatkan perkataan ini kepada Hasan ibn Sahal) mengatakan bahwa pembuat berita hoaks diibaratkan perbuatan mencuri akal sehat (penerima pesannya):

وقيل في منثور الحكم: الكذاب لص؛ لأن اللص يسرق مالك، والكذاب يسرق عقلك

Artinya, “Dikatakan dalam Mantsurul Hikam bahwa pendusta adalah ‘pencuri’. Kalau pencuri itu mengambil hartamu, maka pendusta itu mencuri akalmu,” (Lihat Al-Imam Al-Mawardi, Adabud Dunya wad Din, [Beirut: Darul Fikr, 1992 M/1412 H], halaman 191).

Selain itu, menurut Imam Al-Mawardi dalam kitab yang sama juga dijelaskan bahwa efek negatif dari pemberitaan hoaks adalah hilangnya rasa aman dan rasa tenteram. Yang ada kecurigaan, waswas, dan ketegangan.

“Bohong itu pusat kejahatan dan asal segala perilaku tercela karena keburukan konsekuensi dan kekejian dampaknya. Bohong melahirkan adu domba. Adu domba menghasilkan kebencian. Kebencian mengundang permusuhan. Di dalam suasana permusuhan tidak ada rasa aman dan relaksasi,”

FATWA HARAM HOAKS

Kejahatan dan dampak negatif yang ditimbulkan oleh berita hoaks menuntut Lembaga-lembaga keagamaan Islam di Indonesia untuk melakukan kajian mendalam terhadap hal tersebut. MUI, NU, dan Lembaga Bahstul Masail Pondok Pesantren Lirboyo sudah mengeluarkan fatwa keharaman memproduksi dan menyebarkan hoaks.

FATWA MUI

Melalui fatwanya nomor No. 24 tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial, MUI memutuskan hukum haram dalam penyebaran hoaks serta informasi bohong meskipun bertujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup. Selain penyebaran hoaks, dalam fatwa tersebut MUI juga mengharamkan ghibah (membicarakan orang lain tanpa sepengetahuannya), fitnah, namimah (adu domba), dan juga penyebaran permusuhan.

BAHSTUL MASAIL NU

Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama melalui hasil Bahstul Masail yang diselenggarakan pada tanggal 1 Desember 2016 menyatakan haram perilaku membuat dan menyebarkan berita palsu, bohong, menipu atau dikenal dengan hoax.

LBM PBNU merespon situasi saat ini yang makin marak terkait perilaku membuat dan menyebarkan berita hoax. Hal semacam itu bisa menyebabkan tersebarnya kebencian dan permusuhan di kalangan masyarakat dan lebih jauhnya bisa menyebabkan disintegrasi nasional.

Senada dengan Lembaga Bahtsul Masail dan juga Fatwa MUI, lembaga Bahtsul Masail Pondok Pesantren Lirboyo pada tanggal 22-23 Maret 2017 juga menggelar Bahstul Masail yang salah satu pertanyaannya membahas tentang hoaks. Hasil rumusan Bahtsul Masail tersebut mengatakan bahwa hukum menyebarkan berita hoaks tanpa melakukan tabayyun atas kevalidannya terlebih dahulu adalah haram.

Oleh karena itu, marilah kita semua bersama-sama menangkal bahaya hoaks ini dengan tidak turut serta menyebarkan berita yang tidak diketahui secara jelas validitasnya. Kita terangi dunia digital kita dengan informasi-informasi yang benar dan bermanfaat. Sebab, kata bijak bestari: ‘dusta (hoaks), kemunafikan, makar (tipu muslihat), dan penipuan ibarat gunung es yang jika terkena cahaya kebenaran akan meleleh bersama orang-orangnya yang hendak menggapai awan’.

Semoga Allah melindungi kita, keluarga kita dan segenap bangsa ini dari segala berita bohong dan fitnah keji. Amiiin…