Setiap insan pasti akan mengalami kematian, tak ada satupun jiwa yang bernafas bisa menghindar dari kematian. Islam sendiri mengajarkan kepada umatnya untuk saling menghormati dan memuliakan sesama baik ketika masih hidup maupun setelah meninggal dunia.
Kaitannya dengan menghormati dan memuliakan seseorang yang telah meninggal dunia, kewajiban bagi yang masih hidup adalah memandikan, mengkafani, menshalati dan menguburkan mayit, hukum dari kewajiban tersebut adalah Fardlu Kifayah yaitu jika telah dilaksanakan sebagian muslim, maka gugurlah kewajiban tersebut bagi yang lain, tetapi jika tidak ada satupun yang melaksanakan kewajiban tersebut, maka berdosalah semuanya.
Selain itu, Rasulullah saw juga menganjurkan untuk berdiri ketika melihat jenazah yang hendak dikuburkan, dan juga bagi orang yang mengiringi jenazah dianjurkan untuk tidak duduk sebelum mayit dimasukkan keliang lahad, anjuran ini sesuai dengan Hadits Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al-Khudri,
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: إذا رأيتم الجنازة فقوموا، فمن تبعها فلا يجلس حتى توضع
Rasulullah bersabda: Jika kalian melihat jenazah, maka berdirilah, kemudian bagi mereka yang mengiringi jenazah sampai kekuburan janganlah duduk sampai mayit dimasukkan keliang lahad.
Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dan Abu Sa’id Al-Khudri juga menguatkan hadits diatas,
ما رأينا رسول الله صلى الله عليه وسلم شهد جنازة قط فجلس حتى توضع
Kami sama sekali tidak pernah melihat Rasulullah menyaksikan jenazah dalam keadaan duduk sampai jenazah itu dimasukkan keliang lahad.
Sebagian besar ulama’ berpendapat bahwa anjuran ini adalah Mustahab dan tidak bersifat keharusan, karena ada riwayat dari Ali Bin Abi Thalib yang mengatakan bahwa Rasulullah pernah juga duduk terhadap jenazah.