Persoalan pernikahan bukan urusan domestik. Negara mengambil peran penting dalam pengaturan pernikahan. Nikah adalah dasar pembentukan keluarga. Keluarga merupakan bagian penting dari Negara. Negara yang tingkat pernikahannya rendah akan mengurangi jumlah penduduk. Akibatnya regenerasi tidak berjalan dengan baik.
Salah satu yang diatur negara adalah usia pernikahan. Pertanyaannya adalah pada usia berapa baiknya kita menikah? Islam tidak memberikan batasan khusus tentang usia berapa menikah. Jika dilihat dari beberapa hadis tentang perintah menikah maka ada dua hadis yang dapat kita kaji terkait hal ini.
Pertama, hadis yang disampaikan oleh sahabat Abdullah ibn Mas’ud yang mendengar Rasulullah Saw. bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Artinya: Hai pemuda, siapa di antara kalian yang telah mampu maka menikahlah. Menikah itu menundukkan pandangan dan lebih baik untuk kemaluan. Namun siapa yang belum mampu maka hendaknya ia puasa, karena itu lebih baik baginya. (HR. al-Bukhari)
Teks hadis lain tidak menggunakan kata ba’ah, tapi menggunakan kata thawl sebagaimana terdapat dalam Riwayat Sahabat Utsman ibn ‘Affan yang mendengar Rasulullah Saw. bersabda:
مَنْ كَانَ مِنْكُمْ ذَا طَوْلٍ ، فَلْيَتَزَوَّجْ ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ ، وَمَنْ لَا ، فَالصَّوْمُ لَهُ وِجَاءٌ
Artinya: Siapa di antara kalian yang memiliki kemampuan, maka menikahlah, karena itu lebih baik untuk pandangannya dan kemaluannya. Jika tidak, maka berpuasalah, karena itu lebih baik. (HR. al-Nasai).
Hadis pertama menggunakan kata ba’ah. Dalam bahasa Arab al-ba’ah diartikan nikah atau berhubungan badan. Disebutkan ba’ah untuk nikah karena suami akan mempersiapkan segala kemampuannya.
Kata thawl sebagaimana disebutkan dalam kamus Almaany adalah:
الفضلُ والغنى واليسر القدرة
kelebihan, kekayaan, kemudahan, dan kemampuan.
Kedua, hadis yang disampaikan oleh Ma’qal ibn Yasar yang mendengar Rasulullah Saw. bersabda:
تَزَوَّجُوا الْوَلُودَ ، الْوَدُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ
Artinya: nikahi kalianlah yang subur dan yang cinta, karena aku ingin banyak keturunan (di akhirat). (HR. Al-Nasa’i)
Pesan Rasulullah Saw. di atas adalah menikah kepada yang subur dan memiliki cinta kasih. Bahkan dalam sebuah kisah, Rasulullah Saw sampai tiga kali menolak seorang pemuda yang ingin menikah tapi tidak memenuhi ketentuan di atas.
Berdasarkan penjelasan di atas, usia ideal untuk menikah adalah ketika telah mampu secara finansial, walaupun menikah tidak harus kaya. Kedua adalah siap secara mental. Yakni memiliki kesanggupan untuk menerima beban baik jadi suami maupun menjadi istri. Terakahir adalah memiliki kesiapan secara biologis. Sedangkan batasan usianya sangat tergantung pada masing-masing orang.
Untuk konteks hukum di Indonesia, UU Perkawinan Pasal 26 ayat (2) mengatur batasan ideal menikah adalah 21 tahun. Sebab walau UU membolehkan menikah bagi bagi laki-laki pada usia 19 tahun dan perempuan 16 tahun, namun mereka harus mendapat izin dari orang tua.
Ketentuan di atas menurut penulis cukuplah bijak. Batasan usia di atas telah cocok dengan kondisi Indonesia. Akhirnya orang tua berperan penting dalam pembilan sikap terhadap anak yang belum 21 tahun namun ingin menikah. Sebelum memberi izin, orang tua mesti bijak dan melihat anaknya, apakah telah memenuhi tiga ketentuan di atas atau tidak.
Selengkapnya, klik di sini