Berangkat untuk Haji, Pulang Bawa Istri: Catatan Hamka Muda Naik Haji dengan Kapal Tahun 1927

Berangkat untuk Haji, Pulang Bawa Istri: Catatan Hamka Muda Naik Haji dengan Kapal Tahun 1927

Malik yang hendak berangkat haji pernah ditawari untuk mempersunting seorang gadis Sunda. Pernikahan bisa dilakukan di kapal.

Berangkat untuk Haji, Pulang Bawa Istri: Catatan Hamka Muda Naik Haji dengan Kapal Tahun 1927
Jamaah yang berangkat haji dengan kapal bisa menemukan jodohnya dan langsung menikah di kapal. (Ilustrasi: Alwi/Islamidotco)

Semenjak transportasi haji menggunakan pesawat, durasi perjalanan menuju tanah suci terhitung singkat. Dari take off hingga landing, Jamaah Calon Haji (Indonesia) hanya membutuhkan waktu kurang lebih sembilan jam. Hal ini tentu berbanding terbalik dengan perjalanan haji setengah abad yang lalu. Dengan Kapal Api, jamaah haji baru bisa sampai di Arab Saudi setelah menempuh perjalanan kurang lebih 14 hari.

Durasi rihlah yang begitu lama itu membuat jamaah di kapal berkesempatan untuk mengenal lebih dekat orang-orang yang berangkat bersamanya. Maka wajar jika ada beberapa jamaah yang akhirnya menemukan jodohnya di kapal. “Witing trisno jalaran soko kulino (Cinta bersemi karena seringnya interaksi)”, begitu kata pepatah Jawa.

Menikah di atas Kapal Saat Berangkat Haji

Fakta pernikahan di atas kapal bagi para jamaah haji asal Indonesia bukanlah bualan. Beberapa catatan perjalanan haji yang ditulis oleh beberapa ulama dan penduduk nusantara mengafirmasi kebenarannya. Abdul Malik Karim Amrullah, anak muda umur 19 tahun yang kelak menjadi ulama besar dan terkenal dengan sebutan Hamka pernah menulisnya dalam catatan otobiografi berjudul Kenang-kenangan Hidup.

Catatan tersebut memuat kisah pemuda bernama Malik, panggilan Hamka kecil saat berangkat haji sekaligus pengalaman-pengalaman yang terjadi di sana. Meskipun sebuah otobiografi, Hamka menuliskannya dengan kata ganti orang ketiga, ‘dia’ atau ‘pemuda kita’.

Dalam kisahnya, Malik yang hendak berangkat haji pernah ditawari untuk mempersunting seorang gadis Sunda. Bagi pembaca yang telah menonton film “Buya Hamka” volume I, pasti tidak asing dengan obrolan Hamka dan Sukarta saat rapat Muhammadiyah Sumatera Timur.

Perempuan yang membuat Malik hampir menikah di kapal milik Stoomvaart Maatschappij Nederland tahun 1927 itu bernama Kultsum. Gadis berumur 17 tahun itu mendapatkan banyak pujian dalam catatan Hamka muda.

Pertemuan Malik dengan Kultsum terjadi secara tak sengaja. Saat sore menjelang, para penumpang kapal mulai naik ke atas dek. Malik mendapati seorang perempuan muda yang menarik hatinya. Mulai saat itu, Malik mulai memperhatikannya, bahkan berharap-cemas bisa melihatnya setiap sore di atas dek. Ia melakukan ‘pencitraan’ dengan melanjutkan bacaan Al-Qurannya hingga perempuan itu datang. Dalam catatannya, Malik mengakui bahwa saat itu jiwa mudanya sedang bergelora. Ia pun tak sanggup berkata-kata saat perempuan itu duduk di sampingnya.

Pertemuan Malik dengan Kultsum di dek kapal ini pernah diabadikan dalam sebuah sampul buku bahasa Arab yang diterbitkan untuk orang Malaysia tentang tata cara melaksanakan ibadah haji berjudul Teman Hajj. Menurut Roff (1990:39) yang dikutip oleh Henri Chambert-Loir dalam Naik Haji di Masa Silam, cover tersebut menggambarkan seorang pemuda yang sedang membaca buku di dek kapal, sedangkan di sampingnya berdiri seorang perempuan muda yang menatap awan.

Malik ternyata mendapat sambutan positif dari ibu Kultsum. Ia bahkan dipersilahkan mampir di tempat ibunda gadis Bandung itu di Kapal. Temannya, Sukarta yang juga berasal dari Cianjur, kerap ‘mendorong-dorongnya’ untuk meminang puan muda itu. Malik sebenarnya sangat tertarik dengan sang pujaan, hanya saja tawaran itu ia tolak dengan halus.

Setidaknya ada tiga alasan yang membuat Malik urung meminang Kultsum. Pertama, ia ingat tujuan awalnya berangkat haji. Misi keberangkatannya adalah untuk pembuktian kepada orang-orang yang ada di lingkungannya. Ia kecewa dan tersinggung karena diremehkan orang-orang di sekitarnya, khususnya ayahnya sendiri. Harapannya, saat pulang dari haji, ia tak lagi direndahkan dan diremehkan. Tujuan itulah yang membuatnya gagal meminang gadis Bandung itu. Selain itu, ia juga teringat dengan ayah dan ibunya sendiri. Ia khawatir, jika pulang haji malah membawa istri akan membuat kedua orang tuanya malu.

Kedua, soal budaya. Ada sebuah stigma di kampungnya, kalau menikah dengan orang Bandung, maka akan selamanya tinggal di Bandung. Ia juga mendapat contoh dan wejangan dari dua orang kawannya, yaitu Medan Labih dan Sutan Bainun. Kedua alasan tersebut ia jelaskan dengan gamblang dalam catatannya.

Ada sekitar lima sampai enam paragraf dari catatan Hamka yang memuat perjumpaannya dengan gadis Sunda itu. Sayangnya, setelah itu, nama gadis itu hilang.

Hamka muda tidak seorang diri saat ditawari menikah di kapal. Beberapa orang yang berangkat bersamanya juga mengalami hal sama. Tidak seperti Hamka yang menolak, mereka benar-benar jadi menikah.

Hamka bercerita dalam catatannya, ada temannya yang berasal dari Mandailing yang akhirnya menikah dengan seorang janda kaya asal Jakarta di kapal tersebut. Awalnya mereka hanya ngobrol di samping terali, pagar tepi kapal. Namun obrolan itu ternyata berlanjut ke jenjang yang lebih serius. Mereka berdua kemudian menikah di kapal dan melaksanakan ibadah haji bersama-sama.

“Mulanya bercakap-cakap di terali kapal melihat ombak memutih. Cakap punya cakap, hitungan beres, kelambu dipasang. Ke Mekkah bersama-sama, ke Madinah bersama-sama, ke Arafah bersama-sama. Apakah pulangnya bersama-sama, saya tidak tahu lagi.” (Hamka, Kenang-kenangan Hidup)

Bukan hanya dalam catatan Hamka, Harun Aminurrashid saat melakukan pelayaran ke Jeddah tahun 1960, sebagaimana dikutip Chambert-Loir juga menemukan adanya pernikahan di atas kapal. Ini menunjukkan bahwa pernikahan di atas kapal bagi orang-orang yang naik haji di masa silam adalah benar adanya.

Sebagai tambahan, Hamka sendiri berangkat haji dua kali. Pertama, pada tahun 1927 saat masih berumur 19 tahun dan masih muda; Kedua, pada tahun 1950 saat ia sudah dikenal sebagai salah satu ulama besar. Keduanya dilakukan dengan menggunakan kapal. Selama dua kali berhaji dengan kapal itu pula Hamka menemukan orang-orang yang menikah. Catatan haji Hamka tahun 1950 itu bisa dibaca dalam catatan berjudul Mandi Cahaya di Tanah Suci.

Dalam catatan hajinya tahun 1950, Hamka juga berkisah tentang orang tua ‘pemurah’ asal Jawa Timur yang berangkat haji dengan mengajak anak gadisnya. Ia menikahkan putrinya dengan anak muda asal Jawa Timur juga saat melakukan perjalanan haji dengan kapal.

 

Wali, Saksi, Kadi dan Kamar Pengantin Sudah Disiapkan

Kemudahan jamaah haji melaksanakan akad pernikahan di kapal karena syarat-syarat pernikahan sudah tersedia di sana. Hamka menulis bahwa akad pernikahan di kapal saat itu didukung oleh para penumpang kapal lain. Para penumpang kapal tersebut bersedia menjadi wali, saksi, bahkan kadi. Tidak hanya itu, pasca akad, seorang Kyai sudah siap memimpin doa sebagai hajatan walimah kecil-kecilan. Menurut Hamka, syarat-syarat menikah di kapal sangatlah mudah, tidak sesulit sebagaimana pernikahan di darat.

Selain beberapa infrastruktur pernikahan sederhana yang disiapkan, para penumpang kapal juga mempersiapkan ‘kamar pengantin’ bagi mereka yang menikah di kapal. Kamar pengantin itu dibuat sangat sederhana, yaitu cukup disekat dengan kelambu, jadilah kamar pribadi untuk pengantin baru.

“Ada wali, ada saksi, dan ada yang bersedia jadi kadi. Bila perkawinan telah berlangsung, ada pula kyai yang sedia baca doa ‘selamat’. Diadakan kenduri kecil. Kalau beres maka dipasang sajalah kelambu gantung untuk mereka berdua.” (Hamka, Kenang-kenangan Hidup)

Alhasil, keberangkatan haji orang-orang Indonesia pada masa-masa tersebut bukan hanya sekedar perjalanan ke barat, perjalanan spiritual bertamu di Rumah Allah, tetapi juga sebagai kapal jodoh. Karena di sana, orang-orang bisa bermain mata mencari takdir jodohnya. Hamka dalam catatannya tahun 1950 bahkan menyebut bahwa kapal haji ibarat ‘Kapal Titanic’.

Menurut kamu yang jomblo, andai kamu naik haji pada tahun-tahun itu, apakah kamu akan pulang membawa dua gelar? Haji dan suami/istri?

(AN)