Shalat di Masjidil Haram Mekkah Lebih Utama dari Shalat Seratus Ribu Kali di Masjid Lain?

Shalat di Masjidil Haram Mekkah Lebih Utama dari Shalat Seratus Ribu Kali di Masjid Lain?

Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa shalat di Masjidil Haram lebih utama daripada seratus ribu salat yang dilakukan di masjid yang lain

Shalat di Masjidil Haram Mekkah Lebih Utama dari Shalat Seratus Ribu Kali di Masjid Lain?
Seorang muslim berdoa di Masjidil Haram Makkah

Seorang ustadz pidato dengan menggebu-gebu mengajak jamaahnya untuk pergi umrah. Tak tanggung-tanggung, ia telah menyediakan jasa travel umrah bagi para jamaahnya, menjamin mereka dengan beberapa fasilitas dan harga yang terjangkau, serta dalil-dalil agama.

Salah satu dalil agama yang digunakan sang ustadz adalah sebuah hadis yang menjelaskan bahwa shalat di Masjidil Haram Mekkah lebih utama dari pada shalat seribu kali di masjid lain.

“Apakah bapak-bapak dan ibu-ibu tidak ingin mendapatkan keutamaan ini?” tanya sang ustadz kepada para jamaah.

Lalu, benarkah maksud hadis tersebut? Jika benar, kasihan orang Indonesia yang tidak bisa berangkat haji atau umrah, ibadahnya kalah utama dengan orang-orang penduduk asli Arab Saudi yang setiap hari bisa shalat di sana, atau orang kaya asal Indonesia yang kapan saja bisa berangkat ke sana.

Hadis tersebut memang benar-benar ada dan tercantum dalam kitab Sahih Bukhari dan Sahih Muslim.

صلاة في هذه المسجد أفضل من مائة ألف صلاة فيما سواه من المسجد.

“Melakukan shalat di masjid ini lebih utama daripada seratus ribu salat yang dilakukan di masjid yang lain.”

Ulama berbeda pendapat mengenai kata masjid dalam hadis di atas. Ada ulama yang mengatakan bahwa yang dimaksud dari kata masjid di atas adalah masjid Nabawi, ada juga yang menyebutkan Masjidil Haram, bahkan ada yang mengatakan Masjid al-Aqsha Palestina. Perbedaan pendapat ini bisa dilihat dalam beberapa kitab syarah hadis seperti: Syarah Sahih Muslim karya Imam an-Nawawi, Syarh Fath al-Bari karya Ibn Hajar al-Asqalani, atau juga Tuhfatul Ahwadzi karya al-Mubarakfuri.

Dalam Syarh Sahih Muslim karya Imam an-Nawawi misalnya disebutkan bahwa yang dimaksud masjid dalam hadis di atas adalah Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, hal ini karena dalam redaksi hadis lain disebutkan dengan redaksi yang lebih lengkap.

صلاة في مسجدي هذا أفضل من ألف صلاة في غيره من المساجد الا المسجد الحرام

“Melakukan shalat di masjidku ini lebih utama dari shalat seribu kali di masjid lain kecuali Masjidil Haram.”

Dalam hadis ini, Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa kata masjid yang pertama mengacu pada masjid Nabawi, sedangkan kata masjidil haram di penghujung matan hadis mengacu pada Masjidil Haram yang ada di Madinah. Dari hadis ini Imam an-Nawawi menyimpulkan bahwa shalat di masjid Nabawi memang lebih utama, tapi lebih utama lagi adalah shalat di Masjidil Haram, ada juga ulama yang berpendapat sebaliknya.

Imam an-Nawawi juga menyebutkan bahwa hal ini adalah kekhususan yang dimiliki masjid-masjid ini dari pada masjid yang lain. Bahkan keutamaan yang dimaksud Imam an-Nawawi ini tidak hanya berlaku bagi shalat fardhu, tapi juga shalat yang lain. Namun keutamaan ini berupa pahala, bukan untuk mengganti shalat-shalat yang terlewatkan.

Berbeda dengan Imam an-Nawawi, as-Suyuthi berpendapat bahwa hadis tersebut bukan untuk menunjukkan keutamaan shalat di Masjidil Haram atau masjid Nabawi. Menurut as-Suyuthi dalam kitab al-Luma’ fi Asbabi Wurudil Hadis, hadis tersebut harus difahami asbabul wurudnya terlebih dahulu.

Munculnya hadis ini bukan dari ruang kosong. Suatu hari, seorang sahabat bernama al-Sarīd datang kepada Nabi SAW dan menceritakan nazarnya. Yaitu, jika Fathu Makkah terjadi ia akan melakukan shalat di Bait al-Maqdis. Nabi pun mencegahnya dengan mengatakan bahwa shalat di masjid ini lebih pantas dan lebih layak. Rasul kemudian mengucapkan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abdur Razzaq dalam kitabnya Mushannaf Abdur Razzaq. (Lihat: Abd al-Razzāq, Muṣannaf Abd al-Razzāq, (Beirut: Muasasah al-Risālah, T.t), j. 2, h.139)

Dari penjelasan asbabul wurud hadis dari as-Suyuthi ini bisa dimaknai bahwa motif Rasulullah SAW mengatakan bahwa shalat di masjidnya lebih utama adalah untuk mencegah orang yang sudah aman berada di negaranya, yang saat itu sedang Fathu Makkah, untuk tidak bepergian jauh ke tempat lain, ke Palestina. Karena pada saat itu bisa jadi Palestina bukan negara yang aman bagi penduduk Mekkah.

Nah, pendapat Imam as-Suyuthi ini bisa jadi pertimbangan buat jamaah yang diajak-ajak pergi umrah oleh ustadznya dengan embel-embel lebih utama shalat di Mekkah, apalagi sampai rela menjual rumah atau harta yang dibutuhkan demi bisa berangkat.

Hadis Rasulullah SAW yang digunakan sebagai pencegah agar para sahabatnya tetap aman di Mekkah, oleh ustadz sekarang dijadikan jualan umrah. Ya salam.

Wallahu a’lam.