Benarkah Bekam Dapat Membatalkan Puasa?

Benarkah Bekam Dapat Membatalkan Puasa?

Benarkah Bekam Dapat Membatalkan Puasa?

Pernahkah Anda membaca sebuah hadis yang menjelaskan bahwa bekam dapat membatalkan puasa? Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa orang yang berbekam dan orang yang membekam puasanya batal.

أفطر الحاجم والمحجوم

“Batal puasanya orang yang membekam dan dibekam.” (HR Ahmad).

Namun ternyata hadis ini bertentangan dengan hadis Rasulullah Saw yang lain. Dalam hadis lain disebutkan bahwa orang yang berbekam tidak batal, karena Rasulullah SAW juga pernah berbekam dalam keadaan sedang puasa dan sedang berihram.

إحتجم النبي ﷺ وهو صائم محرم

“Rasulullah Saw berbekam dan beliau dalam keadaan sedang puasa dan berihram (menggunakan pakaian ihram),” (HR Ibnu Mājjah).

Juga bertentangan dengan hadis riwayat Abu Dawud yang menyebutkan bahwa orang yang mimpi basah, muntah, dan berbekam tidak membatalkan puasa.

لا يفطر من قاء ولا من احتلم ولا من احتجم

Tidak batal puasa orang yang mutah (tidak disengaja), mimpi basah, dan berbekam,” (HR Abu Dawud).

Secara sekilas kelihatan bahwa hadis yang pertama dinasakh. As-Suyuthi menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat terkait hadis mana yang menasakh dan dinasakh. Imam Ali bin Al-Madini dan Ibnu Mundzir berpendapat bahwa yang menasakh adalah hadis yang pertama. Sedangkan Imam As-Syafi’i berpendapat bahwa yang menasakh adalah hadis yang kedua.

Lalu, manakah yang benar? Apakah bekam membatalkan puasa, atau tidak membatalkan puasa?

Dalam riwayat Al-Baihaqi disebutkan bahwa sebab Rasul bersabda tentang batalnya puasa dua orang yang sedang berbekam, baik dari orang yang membekam maupun dibekam adalah kerena keduanya juga melakukan ghibah.

مر رسول الله صلى الله عليه وسلم على رجل بين يدي حجام وذلك في رمضان وهما يغتابان رجلا فقال افطر الحجام والمحجوم

“Rasulullah SAW berjalan di antara dua orang yang sedang melakukan bekam. Dan hal itu terjadi pada bulan Ramadhan, keduanya sedang menggunjing orang lain. Kemudian Rasul SAW bersabda, telah batal puasanya orang yang membekam dan dibekam,” (HR. Al-Baihaqi).

Ini menunjukkan bahwa sebenarnya tidak ada pertantangan dan nasikh mansukh antara satu hadits di atas dengan yang lain. Hanya saja hadits yang pertama perlu dicari asbābul wurūdnya untuk mengurai dan menjelaskan apakah ada nasakh dan mansukh.

Dari hal ini juga bisa disimpulkan bahwa sebenarnya yang membatalkan puasa, sebagaimana disebutkan oleh Rasul Saw adalah bukan bekamnya, tapi karena menggunjing. Dalam hal-hal membatalkan puasa, menggunjing adalah termasuk hal yang membatalkan pahala puasa, namun kewajiban puasa kita tetap gugur dan tak perlu mengganti di lain waktu.

Wallahu a’lam.