Fenomena yang banyak terjadi di kalangan umat muslim ketika tidak melaksanakan puasa Ramadhan oleh suatu halangan adalah kecenderungan mengulur waktu mengqadha puasa yang pernah ditinggalkan itu hingga pada akhirnya bertemu dengan Ramadhan berikutnya tanpa menunaikan kewajiban qadha puasa sebelumnya tanpa ada uzur.
Berikut ini adalah beberapa alasan atau sebab seseorang tidak berpuasa;
Pertama, bagi laki-laki maupun perempuan yang tidak berpuasa karena sakit, kemudian sembuh, atau bagi musafir/ah yang tidak berpuasa kemudian kembali bermukim, wajib mengqadhanya dalam tempo setelah ‘Idul Fitri hingga satu hari sebelum Sya‘ban usai bila tidak ada halangan atau uzur.
Kedua, bagi wanita haid dan nifas saat Ramadhan, mereka berkewajiban mengqadha puasa yang ditinggalkannya dalam tempo waktu yang disebutkan di atas saat masa-masa suci bila tidak ada halangan atau uzur.
Ketiga, bagi wanita hamil dan menyusui di bulan Ramadhan dan memilih tidak berpuasa, mereka pun dapat mengqadha puasa itu dalam tempo waktu yang disebutkan di atas bila mampu. Apabila tidak mampu lantaran uzur disebabkan masih dalam masa hamil atau masih dalam masa menyusui, maka qadha tersebut dilakukan apabila telah mampu meskipun setelah Ramadhan berikutnya.
Empat, wanita yang pada Ramadhan ini sedang hamil dan memilih tidak berpuasa karena kuatir pada dirinya atau pun pada bayinya, lalu ternyata pada Ramadhan sebelumnya pernah tidak berpuasa karena haid, maka sejatinya dia pernah mendapati momen wajib mengqadha puasa tanpa halangan -selain haid, sakit, atau safar- terhitung setelah ‘Idul Fitri sampai awal kehamilannya saat ini. Bahkan bila kehamilannya pada Ramadhan ini telah memasuki bulan ke-9, bila dihitung mundur, maka akan didapati kehamilannya dimulai pada bulan Muharram. Artinya, dia memiliki tempo tiga bulan untuk mengqadha puasanya tanpa halangan -selain haid, sakit ataupun musafirah-, yaitu pada bulan Syawwal, Dzul Qa‘dah dan Dzul Hijjah.
Kelima, beragam kondisi lainnya.
Mereka yang disebutkan di atas bila tidak ada halangan mengqadha puasa yang pernah ditinggalkan hingga akhirnya bertemu dengan Ramadhan berikutnya, maka selain mengqadha, juga ada kewajiban membayar “kafarat” (baca : Fidyah) sebanyak hari yang ditinggalkan karena faktor mengulur-ulur waktu tersebut.
Wallahu A’lam.