Belajar Anti Korupsi dari Sepotong Kurma Ala Rasulullah Saw

Belajar Anti Korupsi dari Sepotong Kurma Ala Rasulullah Saw

Belajar Anti Korupsi dari Sepotong Kurma Ala Rasulullah Saw

Sebuah hadis singkat padat menegaskan,

عن عدي بن حاتم قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: اتَّقُوْا لنَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ. (رواه البخاري ومسلم)

“Jauhilah neraka, meskipun dengan sepotong kurma.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Dengan kata lain hadis di atas juga dapat dipahami, Ittaqillaha wa law bi syiqqi tamrah. Bertakwalah kepada Allah meskipun hanya dengan sepotong buah korma.

Hadis ini sangat singkat namun padat makna. Dalam istilah ilmu hadis, hal seperti ini disebut dengan jawami’ al-kalim. Nabi mendidik umat Islam dari sebutir kurma. Sebuah pendidikan yang sangat ramah lingkungan, berbasis lingkungan. Seandainya Nabi hidup di tanah air Indonesia, barangkali bunyi hadis itu akan lebih dahsyat lagi. Takutlah kepada Allah meskipun hanya dengan sebutir beras.

Sayang sekali, pemahaman hadis yang paling sering beredar di masyarakat kita yang mayoritas beragama Islam justru tidak diarahkan pada pendidikan anti korupsi, melainkan pendidikan kedermawanan. Sebuah nilai yang juga sangat baik, memang. Mengajarkan kedermawanan meski hanya dengan sangat sedikit saja yang kita mampu.

Namun, hal seperti ini juga sering disalahartikan oleh banyak orang. Dengan dasar hadis ini, orang justru tidak terdidik untuk menjadi dermawan, melainkan berusaha untuk menutupi kepelitannya. Ia tampak seolah-olah dermawan dengan menyumbangkan sebagian harta, meskipun hanya sangat sedikit, yang meskipun sebenarnya tidak begitu berarti.

Artinya, pada dasarnya seseorang di masa kini masih mampu untuk bersedekah yang lebih besar, namun karena ada hadis ini, seringkali maknanya menjadi bias. Yang penting bersedekah, meskipun hanya satu kurma. Kalau kita pikir, mana ada orang yang kebutuhan hidupnya saat ini dapat terpenuhi hanya dengan sebutir kurma? Atau kira-kira, saat ini uang Rp. 500,- (senilai satu butir kurma) tidaklah berarti bagi orang miskin sekalipun.

Hadis itu dapat bermakna sangat luas. Perlu terobosan penafsiran yang “radikal.” Perlu keberanian untuk melakukan pemahaman hadis dengan pendekatan lain yang lebih kontekstual. Misalnya, pendekatan antikorupsi.

Kata ittaqillah walaw bi syiqqi tamrah,sebenarnya dapat dipahami dengan pendekatan anti korupsi, di samping pendekatan yang selama ini paling banyak dipakai, yaitu pendekatan sosial-kedermawanan. Perintah dalam hadis itu adalah perintah bertakwa, takutlah pada siksa Allah.

Logikanya, yang sebuah ancaman pastilah muncul pada perbuatan negatif. Maka, dalam hal ini pemaknaan yang lebih tepat adalah takutlah kamu pada siksaan Allah, meskipun hanya dengan mencuri sepotong kurma. Nabi tidak sekedar mengucapkan sebutir, melainkan kurang dari itu, sepotongnya. Lalu, bagaimana dengan sekarung kurma? Dan bagaimana pula dengan sekarung uang? Tentu jauh lebih besar ancamannya.

Jika pendidikan pemahaman hadis seperti ini ditanamkan kepada anak-anak sejak usia dini, niscaya akan terbangun sebuah karakter anti korupsi. Di samping juga tetap perlu dibangun pemahaman konvensional sebagaimana yang telah beredar, bahwa hadis tersebut juga dapat dipahami dengan pendekatan kedermawanan.

Dengan demikian, sedikitpun jangan sekali-kali mengambil yang bukan menjadi hakmu, meskipun hanya senilai sepotong kurma saja. Itulah hakikat takwa. Atau, bertakwalah kepada Allah, meskipun hanya diamanahi menjaga sepotong kurma saja. Begitu juga, bertwakwalah kepada Allah, meskipun dengan cara bersedekah sepotong kurma. Apalagi, lanjutan hadis tersebut adalah, “jika tidak mendapati sepotong kurma, maka [bertakwalah] dengan kalimat thayyibah.”

Tidak ada sesuatupun yang tidak dapat dijadikan sarana untuk meningkatkan ketakwaan. Bahkan, meskipun hanya sepotong biji kurma saja, juga dapat meningkatkan ketawaan. Baik itu dengan cara menjaganya, maupun dengan cara menyedekahkannya.

Pemahaman yang demikian itu benar karena memang definisi takwa hakikatnya adalah menjauhi larangan secara total, sepernuhnya, serta menjalankan perintah Allah dan RasulNya semampunya. Dalam konteks hadis ini, bertakwa dengan sepotong kurma berarti menjauhi perbuatan zalim sepenuhnya, meskipun hanya dengan sepotong kurma saja, serta menjalankan perintah sedekah meskipun kemampuannya hanya dengan sepotong kurma.

Korupsi itu ada tingkatan-tingkatannya. Banyak sekali. Pertama, mereka yang korupsi karena sekedar bertahan hidup. Biasanya dilakukan para pegawai kecil yg meminta ‘uang rokok’ agar urusan kita lancar. Menanggulangi korupsi jenis ini pemerintah harus tingkatkan gaji pegawai rendahan dan harus sederhanakan aturan administrasi dan birokrasi yang njelimet dan bisa menjadi celah permintaan ‘uang rokok.

Kedua, korupsi yang terjadi karena sistemnya yang bobrok dan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang. Ini biasanya melibatkan level dirjen dan direktur atau bupati dan walikota di daerah. Menanggulanginya harus dengan memperbaiki sistem keuangan di pemerintahan. Banyak dana yang tidak cair karena pejabat khawatir akan kena tuduhan korupsi. Banyak juga masalah pengadaan barang atau alat-alat yg tidak memenuhi prosedur administrasi, tapi terkena pasal korupsi.

Ketiga, ada yang korupsi karena serakah. Ini level para pejabat tinggi seperti tingkat presiden, menteri, ketua Mahkamah Konstitusi, pejabat Bank Indonesia, BUMN, DPR, dan lainnya. Gaji dan fasilitas mereka sudah sangat tinggi, tapi masih korupsi.

Nah, beberapa kampanye biasanya hanya punya satu solusi: potong saja tangan koruptor. Namun, mereka tidak memahami bahwa persoalan korupsi itu sudah sistemik dan sistematis, yang tidak bisa semata-mata dilawan dengan memberikan hukuman yang berat seperti potong tangan. Korupsi ini soal kesejahteraan pegawai rendahan, sistem birokrasi yg njelimet, aturan yang abu-abu dan terakhir soal keserakahan.

Sementara itu, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) baru menangani korupsi level ketiga. Makanya masih banyak praktek korupsi terjadi karena persoalan di level pertama dan kedua belum tuntas kita selesaikan. Kita harus lebih kreatif lagi mengusung cara-cara yang lebih jitu. Persoalan korupsi di negeri sebanarnya adalah persoalan pendidikan.

Jadi, buat kita semua, urusan korupsi bukan hanya urusannya KPK saja. Itu adalah urusan kita semua. Urusan pendidikan kita dan generasi kita. Hadis pendek di atas merupakan pendidikan antikorupsi yang jelas, yaitu melalui pendidikan ketakwaan. Pendidikan ketakwaan itu bukanlah pendidikan yang mengajarkan teori-teori atau cabang ilmu agama saja. Melainkan pendidikan yang betul-betul menanamkan karakter takwa kepada Tuhan Yang Mahaesa.***

Artikel ini sebelumnya pernah dimuat di wikihadis.id