Begini yang Membedakan Puasa Sunni dan Syiah

Begini yang Membedakan Puasa Sunni dan Syiah

Sebagai bagian dari firqoh, Sunni dan Syiah memang kerap berbeda. Lalu, bagaimana puasanya?

Begini yang Membedakan Puasa Sunni dan Syiah

Bagaimana puasa dua kelompok islam, Sunni dan Syiah? Nah, sebelum ke sana, kita harus lebih jernih ke sini. Ahlusunnah atau disebut “Sunni” dan Syiah merupakan dua kelompok (firqah) dan madzhab besar di dalam Islam. Di Indonesia, penganut keduanya seringkali dibenturkan supaya berseteru, tapi tak pernah terjadi. Sebagian muslim dari sunni kerap mengatakan hal-hal yang tidak baik kepadanya, seperti “Syiah sesat”, “Syiah kafir”, dan kata-kata negatif lainnya yang tidak sebaiknya disampaikan kepada sesama muslim.

Syiah bagian dari umat Islam. Karena itu mereka juga meyakini kewajiban puasa di bulan Ramadan sebagaimana sunni dan kelompok atau madzhab Islam lainnya. Di antara keduanya terdapat perbedaan di dalam tata cara puasa, namun perbedaanya sebagaimana akan diulas dalam uraian di bawah bukan perbedaan yang prinsip dalam beragama (al-ikhtilâf al-asâsî fi ad-dîn). Perbedaannya hanya dalam pemahaman dan implementasi dalil-dalil yang dijadikan referensi dalam menjalankan puasa atau dalam istilah hukum Islam (fikih) biasa disebut “perbedaan dalam cabang, bukan pokok (ikhtilâf fî al-furû’, lâ fî al-ushûl)”.

Baik Sunni maupun “Syî’i” (sebutan untuk pengikut Syiah) meyakini bahwa puasa Ramadan diwajibkan bagi seorang muslim dengan tata cara menahan diri dari makan, minum, “berkumpul” dengan istri, dan hal-hal lain yang membatalkannya (mubthilât ash-shiyâm) berdasarkan pada al-Quran dan hadis Nabi Muhammad. Namun pemahaman atas keduanya dalam beberapa hal terjadi perbedaan.

Secara umum, perbedaan di antara keduanya dalam puasa hanya ada 2, yaitu berkaitan dengan waktu mulai buka puasa (ifthâr), dan waktu selesainya Ramadan atau datangnya hari raya (tsubût al-hilâl).

Pertama; berkaitan dengan buka puasa. Bagi “Sunni” (sebutan untuk Ahlissunnah), buka puasa atau dalam bahasa Arab disebut “ifthâr” dilakukan apabila matahari sudah terbenam (ghurûb asy-syams). Sedangkan bagi Syiah dilebihkan sedikit, yakni ada jeda beberapa menit (sekitar 12 menit) setelah matahari terbenam atau ketika warna gelap malam sudah mulai datang dengan hilangnya warna merah di sebelah timur (irtifâ’ al-humrah al-masyriqiyyah).

Pendapat dari Sunni maupun Syi’i sama-sama berdasarkan pada QS. Al-Baqarah 187 yang artinya “… sempurnakanlah puasa sampai malam (tsumma atimmû ash-shiyâma ilâ al-lail)”. Bagi Sunni, khususnya madzhab Syâfi’î, redaksi “sampai malam (ilâ al-lail)” artinya adalah “sampai matahari terbenam (ilâ ghurûbi asy-syams)”. Sedangkan, bagi Syi’i terbenamnya matahari harus benar-benar nyata (yatahaqqaq), yaitu ditandai dengan warna gelap di timur yang berarti hilangya mega merah.

Perbedaan ini sama sekali tidak menyentuh ajaran-ajaran prinsip di dalam beragama. Fikih Syiah yang membatasi awal waktu berbuka dengan waktu malam yang benar-benar tiba tidak lebih dari sikap “ihtiyâth (berhati-berhati)” dalam menafsirkan kata “ilâ al-lail” dalam ayat di atas. Fikih Sunni yang menjatuhkan pilihan pada sampai matahari terbenam juga tidak lepas dari sikap ihtiyâth di dalam menjalankan anjuran mempercepat buka puasa di saat malam telah tiba. Dalam hal ini, Sunni maupun Syiah sama-sama berhati-hati di dalam menjalankan perintah Allah dan utusan-Nya.

Kedua; berkaitan dengan selesainya Ramadan. Kapan Ramadan berakhir? Baik Sunni maupun Syi’i sepakat, Ramadan menjadi berakhir sebab terlihatnya bulan pada malam 1 Syawal (ru`yah al-hilâl). Apabila hilal belum terlihat maka puasa harus digenapkan selama 30 hari.

Khilafiyah di antara keduanya terjadi dalam kriteria orang yang menyaksikan hilal. Bagi Ahlissunnah, kesaksian satu orang, baik itu budak, perempuan, anak kecil, orang fâsiq, muslim maupun non muslim, dianggap cukup dan bisa diterima dalam menentukan “sudah terlihatnya hilal”. Berbeda dengan Sunni, Syiah menyaratkan orang yang melihat hilal harus laki-laki, beragama Islam, sudah dewasa (bâligh), adil, dan berjumlah banyak. Jika tidak memenuhi kriteria demikian, seumpama yang melihat seorang perempuan atau anak kecil, maka kesaksiannya tidak bisa diterima.

Khilafiyah seperti disebutkan di atas sebenarnya tidak hanya terjadi antara Sunni dan Syiah saja, tapi dalam Sunni sendiri dapat dengan mudah dijumpai khilafiyah serupa, seperti khilafiyah antara madzhab Syâfi’i dengan madzhab Mâliki, Hanafi, maupun Hanbali. Tapi terlalu panjang kalau dibahas di sini.

Di atas segalanya, yang hendak penulis sampaikan bahwa perbedaan yang terjadi di antara Sunni dan Syiah hanya dalam persoalan “furû’”, bukan “ushûl”. Keduanya sama-sama mengimani dan menggunakan al-Quran dan hadis Nabi sebagai sumber utama dalam beragama, hanya saja pemahaman atas keduanya kerap berbeda. Perbedaan dalam pemaham bagian dari hal yang lumrah. Karena itu terlalu naif jika ada seorang muslim menyesatkan Syiah, terlebih mengkafirkan atau berteriak dan memasang spanduk yang berisi tulisan “Syiah bukan Islam”.

Catatan:

Tulisan ini selain diambil dari kitab Sunni seperti Al-Hâwî al-Kabîr karya Al-Mâwardî, dan Syiah seperti Muhammad Jawâd Mughniyah dalam Fiqh al-Imâm Ja’far ash-Shâdiq, fatwa Ja’far al-Murtadlâ al-‘Âmilî dalam pembahasan Al-Ikhtilâfât Haula ash-Shaum, juga hasil pengamatan dan wawancara dengan Dewan Pengurus Wilayah Ahlul Bait Indonesia Jawa Tengah.

*) Penulis adalah Pegiat Komunitas Literasi Pesantren (KLP), tinggal di Bukit Walisongo Semarang