Begini Loh Konsep Disabilitas Seperti Dijelaskan Kiai Ma’ruf di Debat Capres

Begini Loh Konsep Disabilitas Seperti Dijelaskan Kiai Ma’ruf di Debat Capres

Bagaimana sih tafsir disabilitas dari Kiai Maruf Amin seperti dibicarakan debat Capres semalam

Begini Loh Konsep Disabilitas Seperti Dijelaskan Kiai Ma’ruf di Debat Capres

Suatu ketika Nabi Muhammad menerima kunjungan dari para pembesar Quraisy. Pada saat bersamaan datanglah seorang sahabat tuna netra bernama Abdullah bin Ummi Maktum. Nabi tak menghiraukan sahabat tersebut, bahkan menunjukkan muka masam. Tanda ketaksukaannya.

Kejadian tersebut, langsung mendapat teguran dari Allah SWT. Saat itu pula, Allah menurunkan firman-Nya yang diabadikan dalam Surat Abasa: 1 – 11.

“Dia (Muhammad) berwajah masam dan berpaling. Karena seorang tuna netra telah datang kepadanya. Dan tahukah engkau (Muhammad) barangkali ia ingin menyucikan dirinya (dari dosa). Atau ia ingin mendapatkan pengajaran yang memberi manfaat kepadanya. Adapun orang yang merasa dirinya serba cukup (para pembesar Quraisy), maka engkau (Muhammad) memperhatikan mereka. Padahal tidak ada (cela) atasmu kalau ia tidak menyucikan diri (beriman). Adapun orang yang datang kepadamu dengan bersegera (untuk mendapatkan pengajaran), sementara ia takut kepada Allah, engkau (Muhammad) malah mengabaikannya. Sekali-kali jangan (begitu). Sungguh (ayat-ayat/surat) itu adalah peringatan.”

Kisah inilah, kalau boleh saya menduga, yang bakal dikutip oleh KH. Ma’ruf Amin saat debat pilpres semalam (17/1). Sayangnya, keburu dicegah Sang Moderator Kak Ira Koesno karena keterbatasan waktu. Namun, subtansi yang ingin disampaikan oleh Kiai Ma’ruf telah disampaikan sebelum waktu habis.

“Saya kira yang penting tadi membangun budaya masyarakat untuk memberikan penghormatan kepada kelompok disabilitas, menyamakan perlakuan baik pada disabilitas maupun non disabilitas,”

Jika semua calon berfokus pada penyediaan regulasi dan peningkatan fasilitas bagi penyandang disabilitas, Kiai Ma’ruf justru menyoroti satu isu yang tak satu pun kandidat ungkapkan. Yakni, tentang membangun mentalitas warga negara yang non-disabilitas untuk tidak diskriminatif terhadap penyandang disabilitas. Saya kira inilah permasalahan yang terjadi saat ini.

Secara regulasi, misalnya, telah ada Undang-Undang Nomor 04 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Di berbagai daerah juga disahkan Peraturan Daerah (Perda) yang ramah disabilitas. Kabupaten Banyuwangi, contohnya. Menerbitkan Perda Nomor 06 tahun 2017 tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas.

Demikian pula dengan penyediaan fasilitas bagi penyandang disabilitas. Berbagai fasilitas umum terus didesain ramah disabilitas. Hal ini telah menjadi amanat yang diatur dalam Undang-Undang. Jikapun ada fasilitas umum tak memenuhi hal tersebut, maka dapat dipastikan mentalitas pemangku kebijakannya yang tak ramah disabilitas.

Fakta ini semakin mengukuhkan pendapat Kiai Ma’ruf. Mengatasi diskriminasi bagi disabilitas adalah meluruskan pandangan orang yang tidak disabel. Pemikiran demikian, tentu saja berangkat dari penguasaan paradigma keislaman yang mendalam dari Kiai Ma’ruf Amin. Jika mau memperhatikan teks-teks Al-Quran yang berkaitan dengan disabilitas, pasti yang menjadi obyek teguran Allah adalah orang yang “normal”. Karena orang “normal” lah yang kerap melakukan diskriminasi tersebut.

Ambil contoh dalam Surat An-Nur ayat 61:

“Tidak ada halangan bagi tunanetra, tunadaksa, orang sakit, dan kalian semua untuk makan bersama dari rumah kalian, rumah bapak kalian atau rumah ibu kalian …”

Ayat ini secara eksplisit menegaskan kesetaraan sosial antara penyandang disabilitas dan mereka yang bukan penyandang disabilitas. Mereka harus diperlakukan secara sama dan diterima secara tulus tanpa diskriminasi dalam kehidupan sosial, sebagaimana penjelasan Syekh Ali As-Shabuni dalam Tafsir Ayatul Ahkam (I/406):

“Substansi firman Allah Ta’ala (Surat An-Nur ayat 61) adalah bahwa tidak ada dosa bagi orang-orang yang punya uzur dan keterbatasan (tunanetra, pincang, sakit) untuk makan bersama orang-orang yang sehat (normal), sebab Allah Ta’ala membenci kesombongan dan orang-orang sombong dan menyukai kerendahhatian dari para hamba-Nya.”

Sekali lagi, jika kita menghendaki adanya penyetaraan terhadap penyandang disabilitas dan menghapus diskriminasi kepada mereka, mari kita awali dari kita sendiri yang mendaku normal ini. Regulasi telah menjamin itu. Tinggal kita mau apa tidak melaksanakannya. Ini adalah soal mentalitas, bukan soal uang. Seberapa banyak anggaran, sebesar apapun gaji, jika mentalitas tak terbentuk, diskriminasi akan terus ada. (*)