Batas Aurat (Bag-5): Ayat dan Hadis Tentang Aurat

Batas Aurat (Bag-5): Ayat dan Hadis Tentang Aurat

Batas Aurat (Bag-5): Ayat dan Hadis Tentang Aurat

Sumber hukum utama yang dijadikan rujukan dalam isu aurat ini adalah surat al-Nur ayat 31:

وقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

Artinya:

“Katakanlah kepada kaum perempuan yang beriman, ‘Hendaklah mereka mengendalikan hasrat pandangan matanya, dan menjaga alat kelaminnya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya.'”. (QS. Al-Nur  [24]: 31).

Ibn Rushd dan al-Syawkani mengatakan bahwa semua pendapat ulama tentang batas aurat perempuan merujuk kepada ayat al-Nur 31 ini. Perbedaan pendapat kemudian muncul secara tak terelakkan karena adanya perbedaan dalam menafsiri phrase illâ mâ zhahara minhâ (kecuali yang biasa tampak/terbuka). Dalam ayat tersebut perempuan dianjurkan untuk tidak membuka zinat nya. Arti literalnya adalah perhiasan, seperti anting, kalung, gelang atau bahkan eye shadaw.

Tetapi sebagian besar ahli tafsir mengartikannya aurat. Kecuali yang memang biasa terbuka (mâ dzahara minhâ). Ada beberapa interpretasi tentang pengecualian ‘yang (biasa/memang) terbuka’ ini; sebagian mengatakan yang termasuk kategori mâ dzahara minhâ (apa yang biasa Nampak) adalah wajah dan telapak tangan. Karena itu kedua bagian ini boleh dibiarkan terbuka dan tidak termasuk aurat perempuan, dan oleh sebab itu tidak wajib ditutup.

Sebagian ulama lain berpendapat bahwa wajah, kedua telapak tangan dan kedua telapak kaki termasuk pengecualian dari kata mâ dzahara minhâ (apa yang biasa terbuka). Dengan begitu, maka semua bagian tubuh tersebut tidak termasuk aurat perempuan yang wajib ditutup, bahkan sampai separoh lengan tangan dan sedikit di atas tumit masih dibolehkan terbuka.

Pendapat yang lain lagi mengatakan bahwa mâ zhahara minhâ artinya bagian yang terbuka secara tidak disengaja, seperti tersingkap angin, terjatuh, tersangkut atau terkena hal-hal lain yang tanpa disengaja membuat auratnya tersingkap. Dengan begitu, menurut pendapat terakhir ini, dalam situasi yang normal, wajar, seluruh anggota tubuh perempuan termasuk wajah, telapak tangan, dan telapak kaki adalah aurat yang wajib ditutup, tanpa ada pengecualian.

Perbedaan interpretasi masing-masing ulama di atas didasarkan pada beberapa hal; teks hadis, informasi atau pernyataan sahabat Nabi dan logika hukum (‘illat). Dalam literatur fikih Syafi’i, Hanafi dan Maliki, yang sering menjadi rujukan dalam memperkuat interpretasi mereka terhadap phrase mâ zahara minhâ adalah ucapan sahabat Nabi; Ibn ‘Abbâs r.a. “kecuali muka dan kedua telapak tangan”. Ucapan Ibn ‘Abbas  ini sering menjadi rujukan bagi para ulama yang memilih untuk mengatakan bahwa wajah dan telapak tangan perempuan adalah bukan bagian aurat.

Sementara teks hadis yang menjadi rujukan dalam mentafsiri ayat al-Nur di atas, di antaranya adalah:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أبي بكر دَخَلَتْ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رَقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَقَالَ يَا أَسْمَاء إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيْضَ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ اِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ

Artinya:

“Dari ‘Aisyah bahwa Asma bint Abu Bakr masuk ke Rasulullah SAW, dia mengenakan pakaian yang tipis, melihat hal itu Nabi memalingkan mukanya sambil berkata, ‘Wahai Asma’, sesungguhya perempuan itu kalau sudah sampai (umur) haidh (dewasa) tidak lagi pantas untuk memperlihatkan (tubuh)-nya kecuali ini dan ini”. Nabi memberi isyarat tangannya dengan menunjukkan ke muka dan telapak tangan beliau. (H.Riwayat Abu Dawud).

Teks hadis ini menurut Abu Dawud, sang perawi hadis ini, tidaklah valid, karena sanadnya (mata-rantai nara sumber) terputus. Perawinya; Khalid bin Durayk, tidak bertemu langsung dengan Siti ‘Aisyah.  Keadaan ini menyebabkan hadis ini adalah dha’if (lemah). Khalid sendiri, di samping tidak bertemu langsung dengan Siti Aisyah, menurut para ahli hadis adalah orang yang tidak dikenal (majhul).

*Bersambung