Batas Akhir Visa Umrah 23 Mei 2024, Overstay Bisa Berujung Blacklist

Batas Akhir Visa Umrah 23 Mei 2024, Overstay Bisa Berujung Blacklist

Ini batas akhir visa umrah jemaah asal Indonesia. Dilarang overstay sampai haji.

Batas Akhir Visa Umrah 23 Mei 2024, Overstay Bisa Berujung Blacklist

Islami.co (Haji) – Kementerian Agama kembali mengingatkan bahwa visa umrah musim ini (1445 H) hanya dapat digunakan hingga 15 Zulkaidah atau bertepatan 23 Mei 2024.

Hal ini disampaikan Widi Dwinanda dari Media Center Haji Kementerian Agama saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (15/5/2024).

Widi, panggilan akrabnya, mengatakan bahwa pihak Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa visa umrah hanya berlaku tiga bulan sejak tanggal penerbitan. “Sesuai kebijakan tersebut, visa umrah musim ini (1445 H), hanya dapat digunakan hingga 15 Zulkaidah atau bertepatan 23 mei 2024,” jelas Widi.

“Kemenag imbau agar jemaah mematuhi ketentuan Arab Saudi ini dan kembali ke tanah air sebelum habis masa berlaku visa,” sambungnya.

Selain itu, Widi juga kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini sesuai Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah (PIHU).

“Selain visa haji, visa umrah, dll itu tidak bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji,” tegasnya.

Arab Saudi menerapkan aturan ketat terkait visa haji. Jika ada jemaah yang ditemukan melanggar aturan tersebut, bisa dikenai sanksi, dilarang masuk ke Arab Saudi hinggal 10 tahun.