Salah satu yang disunnahkan adalah sujud saat dibaca atau membaca ayat sajdah, yaitu ayat-ayat tertentu dalam Al-Qur’an yang dianjurkan sujud ketika membacanya. Sujud ini dinamakan dengan sujud tilawah. Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Muin mengatakan:
تسن سجدة التلاوة لقارئ وسامع جميع آية سجدة، ويسجد مصل لقرآءته إلا مأموما فيسجد هو لسجدة إمامه
Artinya, “Sujud tilawah disunnahkan bagi orang yang membaca atau mendengar ayat sajdah. Begitu pula orang yang sedang mengerjakan shalat dianjurkan sujud ketika membaca ayat sajdah, kecuali bagi makmum, karena dia mesti sujud mengikuti sujud imamnya.”
Sujud tilawah dianjurkan saat mengerjakan shalat atau di luar shalat, baik bagi orang yang shalat sendirian atau shalat berjamaah. Hanya saja bagi orang yang shalat berjamaah, maka dia tidak boleh sujud sendirian kalau imamnya tidak sujud tilawah. Artinya, makmum boleh sujud kalau imam mengerjakan sujud tilawah.
Di antara keutamaan sujud tilawah dalam hadits riwayat Muslim adalah untuk mengusir setan dan menjauhkan manusia dari godaannya. Rasulullah berkata:
إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ, اعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِي , يَقُولُ: يَا وَيْلَهُ أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ، وَأُمِرْتُ بِالسُّجُودِ فَأَبَيْتُ فَلِيَ النَّارُ
Artinya, “Ketika anak adam membaca ayat al-Sajdah kemudian ia bersujud maka setan menyendiri dan menangis. Ia berkata, ‘Celaka, anak Adam diperintah untuk bersujud dan ia pun bersujud maka baginya surga. Aku telah diperintah untuk bersujud namun aku menolak maka bagiku neraka.”
Pada saat shalat berjamaah, makmum diwajibkan untuk mengikuti gerakan imam, baik gerakan yang sifatnya wajib atau sunnah. Meskipun sujud tilawah sunnah, bukan bagian dari kewajiban atau rukun shalat, maka ketika imam melakukannya, makmum harus mengikutinya. Kalau makmum tidak megikuti imam pada saat sujud tilawah, shalat yang dilakukannya bisa batal, apalagi kalau dia mengetahuinya.
Syekh Zainuddin Al-Malibari menjelaskan:
فإن سجد إمامه وتخلف هو عنه أو سجد هو دونه بطلت صلاته ولو لم يعلم المأموم سجوده بعد رفع رأسه من السجود لم تبطل صلاته ولايسجد بل ينتظر قائما
Artinya, “Apabila imam sujud tilawah, sementara makmum tidak sujud, atau makmum sujud sendiri tanpa imam, shalatnya batal. Kalau makmum tidak mengetahui sujud imam setelah imam mengangkat kepalanya, tidak batal shalatnya dan makmum tidak perlu sujud, tapi tunggu saja dalam keadaan berdiri.”
Kalau makmum tidak ikut sujud bersama imam, padahal dia mengetahui imam sedang sujud tilawah, maka shalatnya batal. Tapi kalau makmum tidak mengetahui dan menyadari, baru sadar setelah imam bangkit dari sujud, maka shalatnya tidak batal dan makmum tidak perlu sujud tilawah, tapi tunggu saja imam dalam kondisi berdiri.
Selengkapnya, klik di sini