Saya tidak begitu terkejut membaca berita bahwa PKS mengklaim bahwa Hidayat Nur Wahid, petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), adalah orang yang mengusulkan agar tanggal 22 Oktober ditetapkan sebagai Hari Santri. Tidak kaget karena klaim tidak benar semacam itu juga sudah sering dilakukannya untuk menarik simpati umat Islam, khususnya kaum santri, sebagaimana sudah banyak orang yang tahu.
Sebagaimana dimaklumi, bahwa Hari Santri 22 Oktober ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 22 Tahun 2015 yang ditandai tangani oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo. Keputusan Presiden yang menetapkan tanggal 22 Oktober tersebut sebelumnya telah mendapatkan dukungan dari para menteri terkait dan menimbang usulan yang ditandai tangani oleh perwakilan dari 13 organisasi masa (ormas) Islam, kecuali Muhammadiyah yang enggan membubuhkan tanda tangannya karena menginginkan agar Hari Santri ditetapkan pada tanggal 1 Muharram, berbarengan dengan Tahun Baru Hijriah. Praktis hanya 12 ormas Islam seperti NU, Persis, Al-Irsyad, Perti, Al-Wasliyah, dan lain-lain yang menjadi pengusul ditetapkannya tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri. Jadi, pengusul tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri jelas bukan PKS dan bukan pula Hidayat Nur Wahid, petinggi PKS itu.
Sebenarnya Ketua Umum PBNU, Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj, MA., telah sangat aktif memimpin para tokoh penting dari berbagai ormas Islam agar memperjuangkan lahirnya Hari Santri itu. Ketua Umum PBNU lah yang telah mendesak Presiden RI, Bapak Ir. H. Joko Widodo, agar menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri. Tentu saja hal itu dilakukan setelah menimbang dukungan 13 ormas Islam termasuk NU, kecuali Muhammadiyah.
Saat proses memperjuangkan adanya Hari Santri itu, Ketua Umum PBNU pernah menyampaikan kepada saya bahwa Muhammadiyah bahkan telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden RI untuk tidak menetapkan adanya Hari Santri itu dengan alasan akan menjadi sekat historis dan sosial antara santri dan non santri, serta berpotensi mengganggu semangat persatuan bangsa.
Tentu saja apa yang dikemukakan oleh tokoh Muhammadiyah itu hanyalah suatu dinamika yang wajar dalam proses kelahiran Hari Santri. Semua warga Indonesia tahu bahwa Organisasi Muhammadiyah adalah organisasi terbesar setelah NU yang menjadi pilar kuat bagi NKRI. Namun argumentasi terkait resiko perlu ada Hari Santri bukanlah argumentasi yang kuat. Sebab, meski bagi warga NU tanggal 22 Oktober erat kaitannya dengan Resolusi Jihad NU yang dibuat pada tanggal 22 Oktober 1945, yang diawali oleh fatwa Rais Akbar Hadlratus-Syaikh KH. M. Hasyim Asy’ari, yang antara lain berisi agar umat Islam mengangkat senjata melawan Belanda dan para anteknya yang ingin kembali menjajah Indonesia demi tegaknya NKRI.
Dengan kata lain, bahwa adanya Hari Santri bukanlah bentuk eksklusifisme dari NU, melainkan hanyalah sebuah upaya agar seluruh elemen Bangsa Indonesia jangan pernah melupakan sejarah bahwa umat Islam, khususnya jaringan para kyai dan santri, telah terbukti turut serta bersama-sama dengan unsur pejuang lainnya, bahkan juga dari golongan non muslim, dalam memerdekakan Indonesia dari segala bentuk penjajahan dan sepanjang masa turut berjuang untuk mempertahankan serta mengisi kemerdekaan kita.
Hari Santri sesungguhnya merupakan bentuk pengakuan resmi dari Pemerintah RI, sejak kepemimpinan Presiden RI, dijabat oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo, atas peran para santri yang dipimpin oleh para ulama dalam memerangi segala bentuk penjajahan dan gerakan para santri dalam membela negara agar bangsa Indonesia tetap langgeng sepanjang masa, tanpa menafikan perjuangan kelompok yang lain untuk tujuan mulia yang sama tersebut.
Hari Santri–dengan demikian–untuk memperkokoh jiwa nasionalisme kita dan mengeratkan tali persaudaraan bagi setiap warga bangsa ini. Dan dalam hal ini NU dan saudara tuanya, Muhammadiyah, telah membuktikan peran-peran besarnya dalam dunia nyata, dan bukan sekedar klaim-klaim pencitraan untuk kepentingan politik praktis belaka.