Bahaya Mengafirkan Sesama Muslim

Bahaya Mengafirkan Sesama Muslim

Bahaya Mengafirkan Sesama Muslim

Mayoritas ulama menyepakati  orang yang melafalkan dua kalimat syahadat berarti dia sudah masuk Islam. Dengan demikian, non-muslim yang mengucapkan dua kalimat syahadat dengan sendirinya statusnya beralih menjadi muslim.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah mengatakan, “Mayoritas ulama sepakat bahwa orang kafir yang membaca  dua kalimat syahadat berarti dia sudah masuk Islam”.

Sebab itu, para ulama selalu mengingatkan agar kita tidak mudah mengafirkan orang lain, terutama sesama muslim. Meskipun ada perbedaan pendapat di kalangan umat Islam, mestinya pendapat itu disikapi dengan bijak. Jangan sampai lantaran beda pendapat, istilah kafir, laknat, atau musuh Allah dilontarkan.

As-Syaukani menjelaskan, tidak pantas bagi seorang muslim atau orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir menvonis kafir orang lain sebelum menunjukkan bukti yang lebih jelas dari cahaya matahari. Maksudnya, seorang muslim tidak boleh mengafirkan sesama muslim, kecuali kalau pihak bersangkutan terang-terangan menyatakan diri sudah keluar dari Islam.

Dalam hadis riwayat al-Bukhari dijelaskan:

وَلَعْنُ الْمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ وَمَنْ رَمَى مُؤْمِنًا بِكُفْرٍ فَهُوَ كَقَتْلِهِ

“Melaknat orang mukmin sama dengan membunuhnya dan mengafirkan orang mukmin juga sama dengan membunuhnya.” (HR: al-Bukhari)

Selain hadis di atas, masih banyak hadis lain yang melarang umat Islam mengafirkan sesama muslim atau mukmin. Kalau yang bersangkutan terbukti masih Islam misalnya, maka dosanya bisa kembali kepada orang yang menuduh.

Rasulullah Saw. berkata:

أَيُّمَا رَجُلٍ قَالَ لِأَخِيْهِ : يَا كَافِرَ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ وَإِلاَّ رَجَعَتْ عَلَيْهِ

“Siapa yang memanggil sesama muslim dengan panggilan, “Hai kafir”, maka salah satunya akan kena jika klaim itu benar. Apabila tidak, maka (klaim kafir) akan kembali kepada orang yang menuduhnya.” (HR: al-Bukhari dan Muslim)

Karenanya, lebih baik menahan diri untuk tidak mengafirkan orang lain. Kalaupun ada berbeda pendapat dengan orang lain, sikapilah dengan bijak dan pikiran terbuka, tanpa harus saling mengafirkan dan melaknat.