Ada yang bertanya kepada saya tentang “Capal” Nabi SAW. Memang kata Capal inilah yang ditanyakan kepada saya. Setelah saya lihat profil FB nya ternyata warga Malaysia. Saya pun menghubungi beberapa Sahabat saya di Malaysia apa itu Capal? Semua menjawab Sandal.
Sebagian bentuk sandal Nabi shalallahu alaihi wasallam dijelaskan dalam hadis berikut:
ﻗﺎﻝ ﻋﻴﺴﻰ ﺑﻦ ﻃﻬﻤﺎﻥ : ﺃﺧﺮﺝ ﺇﻟﻴﻨﺎ ﺃﻧﺲ «ﻧﻌﻠﻴﻦ ﺟﺮﺩاﻭﻳﻦ ﻟﻬﻤﺎ ﻗﺒﺎﻻﻥ»، ﻓﺤﺪﺛﻨﻲ ﺛﺎﺑﺖ اﻟﺒﻨﺎﻧﻲ ﺑﻌﺪ، ﻋﻦ ﺃﻧﺲ ﺃﻧﻬﻤﺎ ﻧﻌﻼ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ
“Isa bin Thahman berkata: Anas mengeluarkan dua sandal kepada kami yang tidak ada bulunya, keduanya memiliki dua tali pijakan. Setelah itu Tsabit Al-Bunnani (Tabi’in) berkata bahwa kedua sandal itu adalah sandal Nabi shalallahu alaihi wasallam.” (HR Bukhari)
Apakah replika sandal Nabi yang banyak beredar saat ini dengan bentuk seperti yang ada di gambar adalah benar-benar seperti sandal Nabi?
Mari kita baca dengan seksama penuturan ahli sejarah yang juga ahli tafsir dan hadis, Al-Hafidz Ibnu Katsir:
ﻗﻠﺖ: ﻭاﺷﺘﻬﺮ ﻓﻲ ﺣﺪﻭﺩ ﺳﻨﺔ ﺳﺘﻤﺎﺋﺔ ﻭﻣﺎ ﺑﻌﺪﻫﺎ ﻋﻨﺪ ﺭﺟﻞ ﻣﻦ اﻟﺘﺠﺎﺭ ﻳﻘﺎﻝ ﻟﻪ: اﺑﻦ ﺃﺑﻲ اﻟﺤﺪﺭﺩ، ﻧﻌﻞ ﻣﻔﺮﺩﺓ ﺫﻛﺮ ﺃﻧﻬﺎ ﻧﻌﻞ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ، ﻓﺴﺎﻣﻬﺎ اﻟﻤﻠﻚ اﻷﺷﺮﻑ ﻣﻮﺳﻰ ﺑﻦ اﻟﻤﻠﻚ اﻟﻌﺎﺩﻝ ﺃﺑﻲ ﺑﻜﺮ ﺑﻦ ﺃﻳﻮﺏ ﻣﻨﻪ ﺑﻤﺎﻝ ﺟﺰﻳﻞ ﻓﺄﺑﻰ ﺃﻥ ﻳﺒﻴﻌﻬﺎ
“Saya (Ibnu Katsir) katakan: Telah populer pada batas tahun 600 Hijriyah dan sesudahnya, ada sebuah sandal yang dimiliki oleh seorang pedagang bernama Ibnu Abi Hadrad. Disebutkan bahwa sandal itu adalah sandal Nabi shalallahu alaihi wasallam. Sandal itu ditawar oleh Raja Mulia Musa bin Malik, yang adil, Abu Bakar bin Ayyub dengan harga mahal. Namun pedagang itu tidak mau menjualnya.”
ﻓﺎﺗﻔﻖ ﻣﻮﺗﻪ ﺑﻌﺪ ﺣﻴﻦ، ﻓﺼﺎﺭﺕ ﺇﻟﻰ اﻟﻤﻠﻚ اﻷﺷﺮﻑ اﻟﻤﺬﻛﻮﺭ، ﻓﺄﺧﺬﻫﺎ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﻋﻈﻤﻬﺎ، ﺛﻢ ﻟﻤﺎ ﺑﻨﻰ ﺩاﺭ اﻟﺤﺪﻳﺚ اﻷﺷﺮﻓﻴﺔ ﺇﻟﻰ ﺟﺎﻧﺐ اﻟﻘﻠﻌﺔ، ﺟﻌﻠﻬﺎ ﻓﻲ ﺧﺰاﻧﺔ ﻣﻨﻬﺎ، ﻭﺟﻌﻞ ﻟﻬﺎ ﺧﺎﺩﻣﺎ، ﻭﻗﺮﺭ ﻟﻪ ﻣﻦ اﻟﻤﻌﻠﻮﻡ ﻛﻞ ﺷﻬﺮ ﺃﺭﺑﻌﻮﻥ ﺩﺭﻫﻤﺎ، ﻭﻫﻲ ﻣﻮﺟﻮﺩﺓ ﺇﻟﻰ اﻵﻥ ﻓﻲ اﻟﺪاﺭ اﻟﻤﺬﻛﻮﺭﺓ
“Setelah itu kebetulan pedagang itu mati. Kemudian sandal itu dimiliki oleh Raja tersebut. Ia mengambilnya dan memuliakannya. Raja membangun Darul Hadis di samping benteng, kemudian dimasukkan ke dalam lemari, ada penjaganya dan dibuatkan anggaran (perawatan) tiap bulan sebanyak 40 dirham. Sandal itu masih ada sampai sekarang di bangunan tersebut. (Al Bidayah wa An Nihayah 6/7)”
Pertama, Ibnu Katsir tidak memberikan bantahan terkait benar tidaknya sandal itu adalah sandal Nabi. Kedua, karena sampai lewat masa pertengahan abad Hijriyah sandal Nabi shalallahu alaihi wasallam masih bisa dilihat, disaksikan, dijaga dan dirawat, maka replika sandal Nabi saat ini bisa dibenarkan baik bentuk maupun sifatnya.