Shalat berjamaah sangat dianjurkan dalam Islam dibanding shalat sendirian. Bahkan dalam hadis dikatakan orang yang mengerjakan shalat berjamaah mendapatkan pahala berlipat ganda daripada orang yang shalat sendirian. Karena itu, para ulama mengatakan hukum shalat berjamaah adalah sunnah muakkad. Shalat jamaah memiliki banyak keutamaan, apalagi kalau dilakukan di masjid.
Shalat jamaah memiliki beberapa aturan yang harus dipenuhi bagi orang yang mengerjakannya, salah satunya adalah makmum harus berdiri di belakang imam. Maksudnya, tumit kaki makmum tidak boleh melebihi tumit kaki imam. Karena yang namanya makmum adalah pengikut dan orang yang mengikuti posisinya mesti di belakang imam.
Bagaimana pengaturan shaf shalat berjamaah? Apabila jemaahnya laki-laki dan perempuan, maka laki-laki berdiri di shaf depan, dan perempuan shalat di belakang laki-laki. Syeikh Musthafa Dib Bugha dalam Fiqhul Manhaji menjelaskan:
وإذا صلى خلف الامام رجال ونساء صف الرجال أولا ثم النساء بعدهم، وإذا صلى رجل وامرأة صف الرجال عن يمين الإمام والمرأة خلف الرجال
“Bila di belakang imam ada banyak laki-laki dan perempuan, maka laki-laki berdiri di shaf depan atau awal, setelah itu baru perempuan. Sementara bila ada hanya satu laki-laki dan perempuan, laki-laki berdiri di samping imam, di belakangnya perempuan”.
Dari penjelasan di atas dapat dipahami, dalam shalat berjamaah perlu diperhatikan aturan shaf ini agar shalat yang dilakukan memenuhi aturan shalat jamaah dan sekaligus mendapatkan kesempurnaan shalat berjamaah.