Apakah Tawassul Kepada Orang Meninggal Syirik?

Apakah Tawassul Kepada Orang Meninggal Syirik?

Apakah Tawassul Kepada Orang Meninggal Syirik?

Dalam sebagian literatur kaum jihadis disebutkan bahwa umat Islam harus memurnikan akidah tauhidnya hanya kepada Allah Swt semata. Mereka diharamkan untuk melakukan hal-hal yang berpotensi merusak ataupun bahkan menghilangkan iman mereka sendiri seperti syirik, menyerikatkan Allah dengan sesuatu, dan lain sebagainya.

Di antara ajaran yang mereka anggap masuk dalam perkara syirik tersebut adalah melakukan tawassul dan tabarruk kepada orang yang sudah meninggal. Bagi mereka orang yang bertawassul atau bertabarruk, apalagi kepada yang sudah meninggal, tergolong syirik yang membuat pelakunya menjadi musyrik.

Mereka biasanya beralasan dengan beberapa ayat atau hadis, kemudian memahaminya secara tekstual dan dengan logika yang sederhana. Misalnya dalam menghukumi sesatnya pelaku tawassul mereka menggunakan Q.S. al-Fatihah : 5 sebagai dalilnya. Ayat tersebut merupakan dalil kuat yang menunjukkan bahwa hanya Allah lah zat yang disembah dan dimintai pertolongannya.

Sehingga jika ada seorang muslim melakukan tawassul, maka menurut mereka ia telah mengingkari ayat tersebut dan menjadikan orang atau benda yang ditawasulinya sebagai sekutu untuk Allah Swt. Hal ini menurut mereka mutlak merusak tauhid dan keimanan. Begitu juga, mereka berdalil dengan Q.S. Yunus : 106 yang menyebutkan bahwa Allah Swt melarang umat manusia untuk berdoa kepada selain-Nya sebagai berikut :

وَلَا تَدْعُ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَنْفَعُكَ وَلَا يَضُرُّكَ فَإِنْ فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إِذًا مِنَ الظَّالِمِينَ

 

Dan janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudharat kepadamu selain Allah, sebab jika kamu berbuat (yang demikian) itu, maka sesungguhnya kamu termasuk orang-orang yang zalim“.

Dan terakhir mereka menggunakan ayat Q.S. al-Zumar : 3 sebagai bukti kongkrit, menurut mereka, bahwa orang yang bertawassul atau bertabarruk kepada benda atau orang selain Allah, apalagi kepada orang yang sudah meninggal, sama saja dengan orang-orang musyrik pada zaman jahiliyah yang menjadikan patung sebagai sesembahan yang bertujuan untuk mendekatkan mereka kepada tuhan mereka.

Otomatis melalui ayat ini, kaum jihadis mengklaim setiap pelaku tawassul sebagai orang yang telah melakukan dosa besar dan kemusyrikan yang luar biasa, sehingga wajib diingatkan dan bahkan dimusuhi atau kalau perlu diperangi.

Pertama, yang harus dipahami terlebih dahulu adalah benarkah orang yang bertawassul melakukan kesyirikan.? Menghukumi sebuah persoalan agama dengan halal dan haram ataupun dengan syirik dan tidaknya tanpa menelusuri substansinya terlebih dahulu merupakan sebuah kesalahan fatal bagi seorang pendakwah agama. Karena Rasulullah pernah bersabda sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam al-Darimi yang bersumber dari ‘Ubaydullah ibn Abi Ja’far secara mursal bahwa orang yang paling berani berfatwa (tanpa ilmu) berarti dia siap untuk masuk ke dalam neraka (akibat fatwa nyeleneh yang dia sampaikan).

Syekh Ali Jum’ah berulang kali menyatakan bahwa seseorang adalah musuh dari apa yang tidak ia ketahui. Oleh sebab itu, memahami tawasul secara benar merupakan sebuah keharusan sebelum memutuskan hukumnya. Bertawassul pada hakikatnya hanyalah salah satu cara dalam berdoa kepada Allah Swt dengan perantara-perantara tertentu dengan harapan agar doa yang dipanjatkan dapat segera terkabul. Tidak ada tujuan lain dibalik itu semua kecuali hanya mengharap ijabah doa dari Allah Swt, bukan dari objek yang dijadikan sebagai wasilah tersebut. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Sayyid Muhammad al-‘Alawi al-Maliki secara detail dalam karyanya Mafahim Yajibu An Tushahhah.

Demikian pula, Yusuf Khatthar Muhammad menjelaskan dalam al-Mausu’ah al-Yusufiyyah Fi Bayan Adillah al-Shufiyyah bahwa jumhur ulama sepakat mengatakan bahwa berwasilah dalam berdoa hukumnya adalah boleh saja, Hal ini juga diungkapkan oleh Syekh Ibnu Taimiyah dalam karyanya Qaidah Jalilah fi al-Tawassul wa al-Wasilah. Perantara yang digunakan boleh berupa amal-amal saleh dari pribadi yang bertawassul ataupun dengan benda-benda serta orang-orang saleh yang masih hidup ataupun yang sudah meninggal. Adapun jenis tawassul yang terakhir ini menjadi inti dari tulisan sederhana ini.

Bantahan yang sering ditanyakan oleh mereka yang tidak setuju biasanya berkisah antara apakah orang-orang yang sudah meninggal itu hidup di dalam kuburan mereka sehingga mereka dapat mendengar tawasul orang yang bertawasul kepadanya.? Lalu apakah mereka mempunyai kemampuan untuk membantu orang yang berdoa untuk memohonkan kepada Allah agar doanya cepat diijabah.? Yusuf Khattar menjawabnya dengan sangat tegas bahwa orang-orang saleh yang sudah meninggal itu hidup di dalam kubur mereka, mereka mendengarkan tawasul dari orang yang bertawasul kepadanya dan dapat membantunya sesuai dengan izin Allah Swt.

Dalil terkait hal ini sangat banyak, baik dari al-Qur’an, hadis-hadis Nabi serta amalan-amalan salafus saleh sejak zaman dahulu. Dalil dari al-Qur’an misalnya, Allah Swt berfirman dalam Q.S. Ali ‘Imran : 169 sebagai berikut :

وَلَا تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَمْوَاتًا بَلْ أَحْيَاءٌ عِنْدَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُونَ

Artinya : Dan janganlah engkau mengira bahwa orang-orang yang terbunuh di jalan Allah itu mereka mati, namun mereka hidup serta diberi rezki di sisi Tuhan mereka.

Ayat yang senada dengan itu juga tersebut dalam Q.S. al-Baqarah : 154 dan Q.S. al-Taubah : 105. Imam Ibn Katsir bahkan sempat menyinggung dalam tafsirnya bahwa ayat tersebut menjadi bukti bahwa amalan orang-orang yang masih hidup dapat saja dihadiahkan kepada mereka yang sudah meninggal, baik mereka mempunyai hubungan keluarga ataupun tidak, ketika mereka sudah berada di alam barzakh. Sementara itu, salah satu hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi, Abu Ya’la, dan al-Bazzar yang bersumber dari Anas ibn Malik juga menyebutkan bahwa para nabi hidup dalam kuburan mereka.

Selain itu, hadis masyhur riwayat Bukhari yang bersumber dari Anas ibn Malik juga menyebutkan bahwa ketika seseorang manusia dikuburkan, maka Allah pun mengembalikan ruhnya sehingga ia dapat mendengar bunyi sandal orang-orang yang meninggalkannya. Hal ini juga dibenarkan oleh Ibn Qayyim dalam karyanya al-Ruh dan mengatakan bahwa ulama salaf sepakat tentang hal ini. Demikian juga halnya dengan Syekh Ibn Taimiyah, yang selama ini sering dijadikan rujukan oleh sebagian kaum jihadis, ketika ditanya terkait persoalan tersebut juga berpendapat sama, orang yang sudah meninggal adalah hidup dalam kuburan mereka.

Sehingga dengan beberapa bukti dan dalil tersebut, sebenarnya tidak ada perbedaan antara tawasul dengan orang yang hidup ataupun dengan mereka yang sudah meninggal. Karena pada hakikatnya keduanya sama-sama hidup meskipun dalam alam yang berbeda. Selama cara dan keyakinan orang yang bertawasul tadi benar serta meyakini bahwa hanya Allahlah Tuhan yang akan mengabulkan permintaannya dan orang yang ditawasulinya hanya sebagai perantara semata, maka dia tidaklah melakukan kesyirikan ataupun dikatakan sebagai musyrik. Ia adalah muslim yang berdoa dengan menyertakan orang-orang saleh dalam doanya agar doanya cepat terkabul. Hanya itu