Apakah Suara Perempuan Aurat?

Apakah Suara Perempuan Aurat?

Para ulama berbeda pendapat mengenai suara perempuan, apakah tergolong aurat atau bukan.

Apakah Suara Perempuan Aurat?

Manusia, baik laki-laki maupun perempuan selalu hidup berdampingan dan berinteraksi. Namun tentu saja ada batasan baik dari hukum syara maupun hukum adat, termasuk di dalamnya batasan aurat. Aurat perempuan bagi laki-laki yang bukan mahram adalah seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan. Lalu apakah suara perempuan juga tergolong aurat? Dalam hal ini bolehkah suara perempuan didengar oleh laki-laki?

Para ulama berbeda pendapat mengenai suara perempuan, apakah tergolong aurat atau bukan. Mayoritas ulama berpendapat bahwa suara perempuan bukanlah aurat.

Imam Abu Al-Abbas Al-Qurtubhi mengatakan, seorang laki-laki diperbolehkan berbicara kepada perempuan yang bukan mahramnya jika ada suatu keperluan. Tetapi tidak diperbolehkan bagi perempuan mengangkat atau melembutkan suaranya hingga membangkitkan syahwat laki-laki.

Abu Muhammad Husein dalam kitab “At-ta’liqoh lilqodhi Husain” mengatakan, mengenai suara perempuan terdapat dua pendapat : yang pertama, suara perempuan adalah aurat, hal ini dikarenakan orang yang mendengar suaranya akan menimatinya, maka apabila perempuan mengangkat suaranya ketika shalat, batallah shalatnya.

Adapun ulama yang berpendapat bahwa suara perempuan aurat berdasarkan hadis Nabi Saw:

الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتْ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ

“Wanita adalah aurat, jika dia keluar maka syetan akan mengawasinya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah Thabarani ; shahih)

Secara umum, hadis tersebut menyatakan bahwa seluruh bagian dari perempuan adalah aurat. Namun terdapat hadis-hadis lainnya yang mentakhsis hadis di atas.

Pendapat kedua menyebutkan suara perempuan bukanlah aurat, dan inilah yang lebih shohih. Karena aurat adalah sesuatu yang dapat disentuh dan dinikmati, sedangkan suara tidak dapat disentuh meskipun bisa dinikmati. Selain itu, para perempuan juga meriwayatkan hadis di balik hijab dan hal itu tidak dianggap sesuatu yang munkar.

Aisyah Ra sering mengisi majelis ilmu. Para sahabat pun mengenali suara Aisyah, sebagaimana ucapan Musa bin Tholhah:

مَا رَأَيْتُ أَحَدًا أَفْصَحَ مِنْ عَائِشَةَ

“Aku tidak pernah melihat seorang yang lebih fasih dari Aisyah (HR Hakim dan Tirmidzi)

Namun, meskipun bukan aurat, suara perempuan yang keras ataupun menggoda juga bisa menimbulkan fitnah. Sama halnya dengan wajah perempuan yang bukan aurat, tetapi memandangnya tidak diperbolehkan untuk menghindari fitnah.

Dalam Al-Qur’an banyak ayat yang menunjukkan kebolehan perempuan berbicara kepada laki-laki. Para istri Nabi Saw pun diperbolehkan berbicara dengan para sahabat di balik hijab, sebagaimana firman Allah Swt :

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. (QS Al-Ahzab ; 53)

Tidak ada ayat Al-Qur’an maupun hadis yang menyatakan secara dzhohir bahwa suara perempuan adalah aurat. Ayat Al-Qur’an hanya menyebutkan tentang perintah merendahkan suara saat berbicara.

يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا (32)

Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik. (QS Al-Ahzab 32)

Tunduk dalam ayat ini berarti merendahkan suara. Ayat ini menegaskan bahwa seorang perempuan boleh berbicara kepada laki-laki selama perkataan itu baik dan tidak membangkitkan nafsu. Maka mendengar suara perempuan yang mendesah dan menimbulkan syahwat adalah haram, karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah.

Islam bukanlah ajaran yang mendomestifikasi perempuan. Islam juga tidak membatasi perempuan mengikuti berbagai kegiatan sosial. Oleh karena itu, perempuan juga diperbolehkan mengambil bagian di berbagai bidang sosial.

Seorang perempuan boleh menjadi guru atau pun penceramah karena suara mereka bukan dimaksudkan untuk merangsang syahwat laki-laki. Sebagaimana Aisyah Ra juga mengajarkan ilmu-ilmu agama, bahkan Aiyah Ra pun memiliki banyak murid laki-laki.