Dalam kitab fikih sering disebutkan, setiap cairan yang keluar dari kemaluan laki-laki dan wanita hukumnya najis. Kalau pakaian kena cairan tersebut harus dibersihkan dan tidak sah digunakan untuk beribadah.
Namun perlu diketahui, tidak semua cairan yang keluar dari kemaluan dihukumi najis, misalnya mani. Mayoritas ulama meyakini najis suci dan tidak najis. Kalau ada pakaian yang kena mani, pakaian tersebut tetap suci dan boleh digunakan shalat. Tapi untuk kehati-hatian, lebih baik dibersihkan atau gunakan pakaian lain yang suci, karena bisa jadi pakaian yang kena mani itu ada madzinya.
Madzi ialah cairan yang keluar karena syahwat terlalu tinggi dan rasanya pada saat keluar tidak nikmat seperti mani. Madzi dihukumi najis, tetapi tidak wajib mandi. Sedangkan mani suci, tetapi wajib mandi.
Ada dua alasan mengapa mani dihukumi suci oleh mayoritas ulama:
Pertama, dalam hadis riwayat ‘Aisyah dijelaskan bahwa beliau menggosok sperma yang menempel pada pakaian Rasulullah SAW, kemudian pakaian itu langsung dipakai shalat (HR: Bukhari-Muslim). Andaikan mani najis, tentu Rasulullah tidak langsung memakainya dan meminta ‘Aisyah untuk menyucinya terlebih dahulu.
Kedua, mani disamakan dengan tanah karena awal penciptaan manusia berasal dari dua dzat tersebut. Nabi adam diciptakan dari tanah, sementara keturunannya tumbuh dan berkembang dari mani