Salah satu syarat sah shalat adalah menutup aurat. Aurat laki-laki yang wajib ditutupi dalam shalat adalah bagian tubuh di antara pusar dan lutut, sedangkan wanita semua anggota tubuhnya kecuali kedua telapak tangan dan wajah. Menurut Imam Syafi’i, sedikit saja aurat terlihat dan terbuka saat shalat, maka shalatnya batal kecuali segera ditutupi.
Di kalangan masyarakat, banyak pertanyaan terkait batasan wajah yang boleh terbuka bagi wanita saat shalat. Apakah batasan wajah yang boleh terbuka dimulai dari tumbuhnya rambut hingga pangkal dagu, atau hingga ujung dagu saja? Dan Apakah sah shalat wanita yang terbuka ujung dagunya?
Batasan wajah yang boleh terbuka bagi wanita saat shalat sama dengan batasan wajah yang wajib dibasuh saat wudhu, yaitu dari tumbuhnya rambut hingga dagu dan dari telinga satu hingga telinga lainnya. Karena itu, boleh bagi wanita membuka wajahnya saat shalat selama dalam batasan tersebut.
Adapun ujung dagu apakah boleh terbuka atau tidak saat shalat masih terjadi perbedaan di antara ulama. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa ujung dagu wajib ditutupi saat shalat. Jika terbuka, maka shalatnya tidak sah. Hal ini karena menurut mereka batasan wajah paling bawah dalam shalat adalah ujung dagu, bukan pangkal dagu. Sehingga apabila ujung dagu terbuka, maka ada bagian aurat yang terlihat.
Selain itu, menutup aurat di area wajah tidak bisa sempurna kecuali dengan menutup ujung dagu. Karena itu, menutup ujung dagu yang menjadi kesempurnaan menutup aurat hukumnya adalah wajib sebagaimana menutup aurat yang lain. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqih berikut;
ما لا يتم الواجب الا به فهو واجب
“Perkara yang menyebabkan ketidaksempurnaan kewajiban kecuali denganya, maka ia hukumnya wajib.”
Berbeda dengan ulama ulama Hanafiyah dan Malikiyah. Menurut mereka, terbukanya ujung dagu tidak menyebabkan shalat batal. Shalat tetap sah meski ujung dagu terbuka. Karena ujung dagu termasuk bagian wajah sehingga boleh terbuka saat shalat, tidak wajib ditutupi.
Untuk lebih hati-hati dan sempurna, sebaiknya ujung dagu ditutupi saat shalat untuk terlaksananya kesempurnaan menutup aurat sebagaimana disampaikan ulama Syafi’iyah.