Membaca al-Fatihah merupakan salah satu dari rukun salat yang harus dilakukan. Karena akan berakibat kepada sah atau tidak shalat seorang muslim. Diriwayatkan dari Ubadah bin Samit:
يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
Artinya:
“Hadis ini sampai kepada Nabi SAW, ‘Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Fatihatul kitab (surat al-Fatihah).” (HR: Muslim)
Lalu, bagaimana jika kita shalat berjamaah? Apakah makmum tetap harus membaca al-Fatihah?
Disebutkan di dalam Kasyifat al-Saja Syarh Safinat al-Naja karya Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani al-Jawi:
وَتَجِبُ فِيْ كُلِّ رَكْعَةٍ سَوَاءٌ الصَّلاَةُ السِّرِّيَّةُ وَالْجَهْرِيَّةُ وَسَوَاءٌ اْلإِمَامُ وَالْمَأْمُوْمُ وَالْمُنْفَرِدُ لِخَبَرِ الصَّحِيْحَيْنِ: لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
Artinya:
“(Membaca al-Fatihah) wajib di setiap rakaat, baik shalat dengan bacaan pelan (Dzuhur dan Ashar), ataupun keras (Maghrib, Isya, Subuh dan Jum’at), sebagai imam, makmum ataupun sendirian, sesuai dengan hadis riwayat al-Bukhari Muslim: “Tidak sah salat orang yang tidak membaca al-Fatihah.”
Dari penjelasan tadi, tampaklah bahwa dalam shalat berjamaah pun, seorang makmum tetap harus membaca al-Fatihah.
Lalu bagaimana dengan makmum yang masbuk ?
Perlu kita ketahui di dalam shalat berjamaah, ada makmum masbuk dan makmum muwafiq.
Makmum masbuk ialah yang mendapati imam pada saat berdiri sebelum rukuk tapi tidak menemukan waktu yang cukup untuk menyempurnakan bacaan Fatihah-nya dirinya sendiri karena imam sudah rukuk terlebih dahulu sebelum bacaan Fatihah-nya ia baca secara komplet.
Makmum muwafiq ialah yang mendapati imam pada saat berdiri sebelum rukuk dan mempunyai waktu yang cukup untuk menyempurnakan bacaan al-Fatihah-nya sendiri sebelum imam beranjak untuk rukuk.
Maka bagi makmum masbuk, ketika imam sudah ruku dan bacaan al-Fatihah belum sempurna, maka makmum wajib langsung rukuk bersama imam sampai dia yakin bisa tuma’ninah rukuk bersamaan dengan tuma’ninah rukuk imam. Jika tidak, maka satu rakaat makmum tidak terhitung, dan nanti wajib menambah satu rakaat.
Namun, bagi makmum muwafiq , ketika imam sudah rukuk, namun bacaan al-Fatihah belum sempurna. Maka, ia wajib menyempurnakannya walaupun ia akan tertinggal dari gerakan imam sampai batas imam bangun dari sujud yang kedua.
[Artikel ini bagian dari program One Day One Hadis yang diinisiasi Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah. Pesantren ini didirikan Almarhum Prof. Dr. KH. Ali Mustafa Ya’qub, MA. Pesantren Darus-Sunnah saat ini dalam tahap pengembangan dan pembangunan, bagi yang mau berdonasi silahkan klik link ini]