Apakah Kotoran Lalat Najis?

Apakah Kotoran Lalat Najis?

Apakah Kotoran Lalat Najis?
lalat

Ketika kita melihat lalat sedang mengeluarkan kotoran di suatu tempat, seperti baju atau makanan, apakah tempat tersebut menjadi najis?

Dalam masalah ini terjadi perbedaan di kalangan ulama terkait kenajisan kotoran lalat dan hewan yang tidak memiliki darah. Menurut ulama Syafiiyah, kotoran lalat dan semua hewan yang tidak memiliki darah dihukumi najis. Karena itu, jika kita melihat lalat mengelurkan kotoran di suatu tempat, baju, atau makanan, maka kita wajib membasuhnya. Ini adalah pendapat yang sahih.

Sementara menurut sebagian ulama Khurasan, kotoran lalat dan semua hewan yang tidak memiliki darah dihukumi suci. Hal ini sebagaimana telah disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu berikut;

وقد سبق أن مذهبنا أن جميع الارواث والدرق والبول نجسة من كل الحيوان سواء المأكول وغيره والطير وكذا روث السمك والجراد وما ليس له نفس سائلة كالذباب فروثها وبولها نجسان على المذهب وبه قطع العراقيون وجماعات من الخراسانيين وحكى الخراسانيون وجها ضعيفا في طهارة روث السمك والجراد وما لا نفس له سائل

“Dan telah dijelaskan bahwa dalam mazhab kami (ulama Syafiiyah) bahwa kotoran dan kencing dari semua jenis hewan adalah najis, baik hewan tersebut boleh dimakan atau tidak boleh, juga kotoran burung. Begitu juga kotoran ikan dan belalang dan hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir seperti lalat, maka kotoran dan kencingnya adalah najis menurut mazhab. Ini juga dikatakan oleh ulama Iraq, dan sebagian ulama Khurasan. Sebagian ulama Khurasan berpendapat dengan pendapat yang lemah dalam masalah kesucian kotoran ikan, belalang, dan hewan yang tidak memiliki darah.”

Dalam kitab al-Wasith juga disebutkan sebagai berikut;

الثاني روث السمك والجراد وما ليس له نفس سائلة ففيه وجهان أحدهما نجس طردا للقياس والثاني أنه طاهر

“Kedua adalah kotoran ikan, belalang dan hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir. Dalam masalah ini ada dua pendapat. Pertama, najis sesuai dengan qiyas. Kedua, suci.”

Dengan demikian, jika melihat lalat, kecoa, atau lainnya mengeluarkan kotoran, maka sebaiknya kita membasuhnya. Hal ini karena kebanyakan ulama menghukumi najis, meskipun ada sebagian yang menghukumi suci.

Selengkapnya, klik di sini