Apakah Keputihan itu Najis?

Apakah Keputihan itu Najis?

Keputihan yang dialami perempuan, bagaimana kedudukannya dalam Syariat Islam?

Apakah Keputihan itu Najis?

Keputihan memang hampir dialami oleh setiap wanita. Keputihan adalah cairan atau lendir yang keluar dari vagina. Lendir yang normal umumnya berwarna bening hingga keputih-putihan dan tidak berbau. Jika tidak berciri demikian, maka lendir tersebut dikategorikan tidak normal, yaitu ada perubahan pada warna dan kekentalan di mana jumlah lendir yang berlebihan dan bau lendir yang tajam.

Penyebab keputihan juga beragam. Salah satunya adalah karena kurang menjaga kebersihan vagina dengan baik. Lantas bagaimana hukumnya keputihan pada wanita tersebut, apakah najis atau tidak?

Sebelum mengetahui najis atau tidaknya keputihan, maka sebaiknya kita menganalisa terlebih dahulu keputihan ini termasuk dalam kategori cairan apa. Di dalam Islam dikenal tiga jenis cairan yang keluar dari qubul (jalan depan). Pertama, mani/sperma. Kedua madzi, yakni cairan putih, bening, dan lengket yang keluar disebabkan bersyahwat atau saat bermain-main birahi antara laki-laki dan perempuan.

Perbedaan di antara keduanya dapat dilihat dari (1) baunya. Umumnya mani ketika basah beraroma seperti bau adonan roti dan tepung. Ketika mengering ia berbau seperti bau telor. (2) mani keluarnya memuncrat. (3) mani ketika keluar terasa nikmat dan setelah itu melemahkan dzakar dan syahwat. Sedangkan madzi tidak muncrat serta tidak melemahkan dzakar.

Cairan ketiga adalah wadi, yaitu cairan putih yang lebih kental. Ia keluar sesudah air seni (menurut kelaziman) atau ketika memikul beban yang berat (letih) sebagai keterangan yang kami pahami dari kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz II, halaman 141-142.

فَمَنِيُّ الرجل في حال صحته ابيض ثحين يَتَدَفَّقُ فِي خُرُوجِهِ دَفْعَةً بَعْدَ دَفْعَةٍ وَيَخْرُجُ بِشَهْوَةٍ وَيُتَلَذَّذُ بِخُرُوجِهِ ثُمَّ إذَا خَرَجَ يَعْقُبُهُ فُتُورٌ وَرَائِحَتُهُ كَرَائِحَةِ طَلْعِ النَّخْلِ قَرِيبَةٌ مِنْ رَائِحَةِ الْعَجِينِ وَإِذَا يَبِسَ كَانَتْ رَائِحَتُهُ كَرَائِحَةِ الْبَيْضِ.

Dari tiga jenis cairan ini, dua yang terakhir yakni madzi dan wadi adalah berhukum najis . sedangkan mani berhukum suci sebagaimana telah dijelaskan oleh Imamus Syafi’i dalam Kitab Al-Umm.

كل ما خَرَجَ من ذَكَرٍ من رُطُوبَةِ بَوْلٍ أو مَذْيٍ أو وَدْيٍ أو ما لاَ يُعْرَفُ أو يُعْرَفُ فَهُوَ نَجِسٌ كُلُّهُ ما خَلاَ المنى

Artinya, “Setiap kencing, madzi, wadzi atau sesuatu yang tidak diketahui atau diketahui yang keluar dari penis (kemaluan bagian depan) maka semua hukumnya najis kecuali mani.”

Dari penjelasan di atas, kami simpulkan bahwa cairan keputihan yang dialami oleh perempuan termasuk ke dalam jenis cairan yang ketiga, yaitu wadi. Ia sesuai dengan ciri-ciri dari wadi, yakni cairan keluar biasanya setelah kencing, atau karena kecapekan, dan tidak mengandung ciri dari mani maupun madzi yang lengket dan bersyahwat.

Simpulan kami, cairan keputihan juga berhukum najis. Ia harus dibersihkan terlebih dahulu dari kemaluan sebelum berwudhu dan melaksanakan shalat. Jika cairan ini mengenai benda lain yaitu pakaian atau lainnya, maka harus dicuci dengan cara dibasuh dengan air sampai hilang bau, warna, dan rasanya.

*Bisa juga dibaca di sini