Apakah Seks Tanpa Orgasme Tetap Diwajibkan Mandi Junub?

Apakah Seks Tanpa Orgasme Tetap Diwajibkan Mandi Junub?

Apakah Seks Tanpa Orgasme Tetap Diwajibkan Mandi Junub?

Bagi pasangan suami-istri, mengetahui perkara yang mewajibkan mandi wajib sangat penting bahkan hukumnya wajib, sebab hal ini berhubungan langsung dengan sah tidaknya ibadah tertentu seperti salat, membaca Alquran, dan lainnya.

Di antara perkara yang mewajibkan mandi wajib yang harus diketahui pasangan suami-istri adalah masuknya hasyafah (penis) ke dalam farji (vagina) meskipun tanpa keluar mani atau orgasme. Yang dimaksud hasyafah di sini adalah kepala alat kelamin laki-laki (bagian yang kulitnya disunat), sementara farji adalah alat kelamin perempuan.

Oleh karena itu, jika hasyafah sudah masuk ke dalam alat kelamin perempuan, meskipun hanya sebentar atau belum orgasme dan ejakulasi, maka wajib bagi keduanya untuk mandi wajib.

Begitu pula jika hasyafah masuk ke dalam dubur (sodomi), atau pada alat kelamin binatang, maka hukumnya juga harus mandi wajib karena hal tersebut disebut jima’ ke dalam farji walaupun tidak sampai orgasme. Disebutkan dalam kitab Albujairimi Alal Khatib sebagai berikut;

فَلَوْ أَدْخَلَ حَشَفَتَهُ أَوْ قَدْرَهَا مِنْ مَقْطُوْعِهَا فِي فَرْجِ بَهِيْمَةٍ أَوْ فِي دُبُرٍ كَانَ الْحُكْمُ كَذَلِكَ ِلأنَّهُ جِمَاعٌ فِي فَرْجٍ

“Maka andaikan seseorang memasukkan hasyafahnya atau ukuran hasyafah tersebut ke dalam farji (alat kelamin) binatang atau ke dalam dubur (sodomi), maka hukumnya juga harus mandi wajib karena hal tersebut juga disebut jima’ ke dalam farji.”

Perlu diketahui bahwa Islam melarang umatnya melakukan seks anal. Tapi terkadang ada saja yang melakukannya, dan bagi yang melakukannya wajib bertaubat dan sekaligus wajib mandi besar.

Bagaimana jika bersetubuh dengan menggunakan alat kontrasepsi atau kondom dan tidak sampai orgasme, apakah harus juga mandi wajib?

Bersetubuh dengan menggunakan kondom meskipun tidak sampai orgasme juga mengharuskan mandi wajib bagi kedua pasangan tersebut. Dalam kitab Hasyiyah Albajuri disebutkan:

وَشَمِلَ مَا ذَكَرَهُ مَا لَوْ كَانَ الذَّكَرُ أَشَلَّ أَوْ غَيْرَ مُنْتَشِرٍ أَوْ كَانَ عَلَيْهِ حِرْقَةٌ وَلَوْ غَلِيْظَةً

“Mencakup terhadap semua hal yang telah disebutkan (kewajiban mandi wajib) andaikan zakar yang masuk ke dalam farji impoten, atau tidak keras, atau menggunakan kain (alat kontrasepsi) walaupun kasar.”

Dengan demikian, masuknya hasyafah ke dalam farji menjadi sebab keharusan mandi wajib, meskipun tidak sampai orgasme. Pasangan suami-istri atau lainnya yang bersetubuh, keduanya harus mandi wajib meskipun tidak sampai orgasme atau ejakulasi.

Selengkapnya, klik di sini