Hukum aqiqah adalah sunnah muakkad. Aqiqah dianjurkan pada hari ketuju setelah melahirkan. Pada hari itu juga dianjurkan memberi nama anak dan memotong rambutnya. Meskipun demikian, aqiqah tetap dianjurkan sampai dewasa sekalipun. Tapi ketika dewasa, orang tua tidak diharuskan lagi untuk menyelenggarakannya. Yang diharuskan ketika itu untuk melakukannya adalah anak itu sendiri.
Aqiqah bagi anak-laki-laki dan perempuan dibolehkan menyembelih satu kambing. Dalilnya adalah Rasulullah menyembelih (aqiqah) satu ekor kambing untuk Hasan. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Tirmidzi.
Akan tetapi, yang dianjurkan adalah dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk perempuan. Dalil keutamaan ini juga terdapat dalam hadis riwayat al-Tirmidzi bahwa Rasulullah pernah memerintahkan agar menyembelih dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk perempuan.
Lalu bagaimana dengan anak kembar? Apakah cukup satu kambing untuk aqiqah atau harus sesuai dengan jumlah anak? Dalam hal ini, Syeikh Musthafa Bugha dalam Fiqhul Manhaji menjelaskan, tidak cukup satu ekor kambing untuk beberapa orang anak. Yang disunnahkan adalah jumlah hewan yang akan disembelih disesuaikan dengan jumlah anak yang akan diaqiqahkan.
Hal ini merujuk pada praktik yang dilakukan Rasulullah bahwa beliau mengaqiqahkan Hasan dan Husein dengan satu ekor kambing untuk masing-masing mereka. Keterangan ini sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud, Hakim, dan lain-lain.