Salah satu rukun iman adalah beriman kepada Malaikat Allah yang merupakan ciptaan-Nya, yang jenisnya tak ada laki-laki dan perempuan, juga tak butuh makan dan minum apalagi tidur. Salah satu Malaikat yang wajib diimani oleh Umat Islam adalah Malaikat yang bertugas untuk bertanya di Alam kubur, yaitu Munkar dan Nakir.
Setiap orang meninggal dunia, walau tenggelam atau dimakan hewan buas pun akan ditanya di alam kubur. Hal ini muncul pertanyaan tentang anak kecil yang meninggal dunia, apakah masih ditanya oleh Malaikat?
Dalam hal ini, Para Ulama’ berbeda pendapat dalam menyikapinya:
Pertama, Imam Ramli dalam Fatawa-nya menjelaskan bahwa:
اﻟﻄﻔﻞ ﻻ ﻳﺴﺄﻝ ﻭﻻ ﻣﺠﻨﻮﻥ ﻟﻢ ﻳﺴﺒﻖ ﻟﻪ ﺗﻜﻠﻴﻒ
“Anak kecil yang meninggal dunia tak akan ditanya oleh Malaikat, begitu juga orang gila yang dari awal tak terkena beban untuk melakukan kewajiban.”
Kedua, Pendapat Imam Ibnu Hajar dalam Fatawa al-Hadisiyyah menjelaskan bahwa:
ﻭﺳﺆاﻝ اﻟﻤﻠﻜﻴﻦ ﻳﻌﻢ ﻛﻞ ﻣﻴﺖ ﻭﻟﻮ ﺟﻨﻴﻨﺎ ﻭﻏﻴﺮ ﻣﻘﺒﻮﺭ ﻛﺤﺮﻳﻖ ﻭﻏﺮﻳﻖ ﻭﺃﻛﻴﻞ ﺳﺒﻊ
Pertanyaan dari dua Malaikat kepada siapapun orang yang meninggal walaupun masih janin, atau yang tak dikubur misalnya orang yang terbakar, tenggelam atau dimakan oleh hewan buas.
Dalam sebuah Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim
ﺇﻥ ﻫﺬﻩ اﻷﻣﺔ ﺗﺒﺘﻠﻰ ﻓﻲ ﻗﺒﻮﺭﻫﺎ
Artinya:
”Sesungguhnya Umat ini akan diuji di kuburannya.” (HR. Muslim).
Menurut Imam Suyuthi dalam Al-Hawi lil Fatawa menjelaskan salah satu fitnah kubur adalah pertanyaan oleh dua Malaikat. Dari kedua pendapat ini, yang lebih kuat adalah pendapat yang menyatakan setiap orang yang meninggal akan ditanya oleh Malaikat walaupun anak kecil yang dikuatkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.