Zakat profesi merupakan zakat yang wajib dikeluarkan kepada setiap muslim yang bekerja dalam berbagai keahlian profesional tertentu yang ditekuninya dengan cara yang halal, serta penghasilannya memenuhi nisab (batas minimum untuk bisa berzakat). Contohnya adalah profesi dokter, konsultan, advokat, dosen, seniman, dan lain-lain. (Hafiduddin, Panduan Praktis Tentang Zakat, Infak, dan Sedekah, 2001: 103)
Zakat profesi merupakan kategori zakat mal jenis baru dalam kategori harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Penggagas zakat profesi adalah Syeikh Yusuf al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh Az Zakah, yang cetakan pertamanya terbit tahun 1969.
Menurut Yusuf Qaradhawi, dalam zakat profesi memiliki potensi yang sangat besar dalam perkembangan ekonomi umat Islam, mengingat seseorang dapat mendapatkan harta yang berlimpah melalui pekerjaan yang ditekuninya. Maka dari itu al-Qaradhawi mewajibkan mengeluarkan zakat profesi kepada para pekerja yang dalam penghasilannya sudah mencapai nisab.
Pendapat ini berdasarkan ilmu ushul fiqh disebut dengan al-māl al-mustafād, semua upah/gaji yang didapatkan melalui kegiatan profesional dengan cara halal wajib dikeluarkan zakat jika telah mencapai nisabnya. Hal ini berdasarkan pada Al-Qur’an Surah Adz-Dzariyat ayat 19.
وَفِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّاۤىِٕلِ وَالْمَحْرُوْمِ
Artinya: “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian” (Q.S.; Adz-Dzariyat [51]: 19).
Hukum Zakat Profesi
Meskipun dalam zakat profesi tidak ada dalil yang menerangkan secara langsung, akan tetapi dalam hukum syariat tentang zakat profesi berdasarkan tafsiran dari firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 267:
يَأَيُّهَا اْلَّذِيْنَ ءَامَنُىْا أَنْفِقُىْا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْزَجْنَا لَكُمْ مِنَ األَرْضِ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, (nafkahkanlah di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu …” (QS Al Baqarah [2]: 267).
Dalam ayat di atas redaksinya masih bersifat umum, akan tetapi para ahli tafsir menafsirkan berdasarkan perluasan makna lafaz dan dengan jalan qiyas. Kewajiban berzakat ini berdasarkan keumuman kandungan makna Al-Qur’an pada surah al-Baqarah ayat 267 dan memberikan batasan terhadap beberapa jenis usaha atau harta yang wajib dizakatkan, yakni harta perdagangan, emas dan perak, hasil pertanian, peternakan, termasuk zakat profesi. (Marimin dan Fitria, Zakat Profesi (Zakat Penghasilan) Menurut Hukum Islam, 2015: 55)
al-Qaradhawi juga mengatakan bahwa ħaul (telah menjadi kepemilikan selama setahun) tidak disyaratkan dalam zakat profesi dan zakatnya bisa dikeluarkan setelah menerima hasil/upah dari suatu profesi tertentu. Hal ini disamakan dengan zakat pertanian yang wajib dikeluarkan setelah masa panen. (al-Qardhawi, Fiqh az-Zakah, 2006: 537)
Dasar hukum yang lain adalah dengan melihat kepada tujuan disyariatkanya zakat, seperti untuk membersihkan dan mengembangkan harta, serta menolong para mustahiq (orang-orang yang berhak menerima zakat). Juga sebagai cerminan rasa keadilan yang merupakan ciri utama ajaran Islam, yaitu kewajiban zakat pada semua penghasilan dan pendapatan.
Nisab dan Perhitungan Zakat Profesi
Pendapat Yusuf Qardhawi yang menganalogikan zakat profesi dengan zakat uang. Sehingga jumlah nisab serta besarnya presentase zakatnya disamakan dengan zakat uang; yaitu 2,5% dari sisa pendapatan bersih selama satu tahun. (pendapatan kotor dikurangi jumlah kebutuhan pokok dan cicilan hutang, jika memiliki).
Besar zakat penghasilan tergantung kepada sumber penghasilan itu sendiri, apabila penghasilan berasal dari pendapatan sebagai pegawai dan golongan profesi yang diperoleh dari pekerjan (penerima gaji) maka zakatnya sebesar seperempat puluh (2,5%). Sedangkan ukuran nisab yang paling tepat digunakan adalah pendapatan dalam setahun, yaitu apabila penghasilan pegawai dalam satu tahun mencapai nisab (setara dengan 85 gram emas) maka sudah wajib zakat. (Fatawa Lajnah Daimah 9/257)
- Pada nisab (85 gram emas) Jika harga emas saat ini 800.000/gram, maka nisabnya adalah 85 X 800.000 = 68.000.000/tahun = 5.666.666/bulan. Jadi dapat disimpulkan bahwa seseorang wajib mengeluarkan zakat profesi jika pendapatannya melebihi 5.666.666 setiap bulannya.
Menurut Yusuf al-Qaradhawi perhitungan zakat profesi dibedakan menjadi dua cara: (Hafiduddin, Panduan Praktis Tentang Zakat, Infak, dan Sedekah, 2001: 104)
- Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor seara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih baik digunakan kepada golongan menengah ke atas. Contoh: Bapak Budi memiliki penghasilan Rp 15.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar: 15.000.000 X 2,5% =Rp 375.000 per bulan atau Rp 4.500.000 per tahun.
- Zakat pendapatan bersih, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih baik digunakan kepada golongan menengah (pas-pasan). Contoh: Bapak Rusdi memiliki penghasilan Rp 000.000 setiap bulannya, dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok dan hutang cicilan sebesar Rp 3.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar: (6.000.000-3.000.000) X 2,5% = Rp 75.000 per bulan atau Rp 900.000, – per tahun.
Jadi dapat disimpulkan menurut Yusuf Qaradhawi zakat ini merupakan zakat yang wajib dikeluarkan kepada setiap muslim yang bekerja dan memiliki penghasilan/upah melebihi nishab (85 gram emas) dalam setahun, serta tidak harus menunggu sampai haul dan bisa langsung dikeluarkan pada saat menerima upah/gaji. (AN)
Wallahu A’lam Bishawab.