Apa itu Rukhsah? Ini Contoh Rukhsah dan Dalilnya

Apa itu Rukhsah? Ini Contoh Rukhsah dan Dalilnya

Rukhsah adalah keringanan dalam Islam. Berikut contoh Rukhsah dan dalilnya.

Apa itu Rukhsah? Ini Contoh Rukhsah dan Dalilnya

Salah satu ciri ajaran Islam adalah mudah diterima, serta tak memberatkan bagi pemeluknya. Bila ada orang yang merasa berat saat melakukan sebuah ajaran berarti belum memahami secara benar akan dasar-dasar ajarannya bahkan Nabi melarang umatnya untuk tidak memberatkan diri secara berlebihan dalam mengamalkan Sunnahnya. Dalam Islam dikenal dengan Rukhsah, yaitu keringanan dalam Islam.

Dalam hal ini, Imam Nawawi dalam kitab Riyadhus Shalihin mengutip hadits Nabi,

عن ابن مسعود رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: “هلك المتنطعون” قالها ثلاثا رواه مسلم

Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu Anhu bahwasanya Nabi Muhammad SAW bersabda: akan hancur orang-orang yang fanatik atau berlebihan tidak pada tempatnya. Nabi mengulangi tiga kali. (HR. Muslim).

Menurut Imam Ibnu Alan dalam Dalil al-Falihin, kata al-Muthanattiuan berarti orang yang berlebih-lebihan dalam segala hal baik dalam ucapan maupun perbuatan. Larangan ini bertujuan agar umat Islam selalu berpikir dan berperilaku sederhana dan tak fanatik dalam menyikapi apapun. Tujuannya agar tak menjadi golongan yang hancur sebab ulahnya sendiri.

Imam Suyuthi dalam kitab al-Asybah wa an-Nazhair menjelaskan macam-macam Rukhsah dalam Islam dan contoh Rukhsah.

Pertama, keringanan yang harus dilakukan, seperti memakan bangkai saat kondisi terjepit sekira tidak dilakukan maka nyawa akan melayang. Begitu juga diperbolehkan berbuka puasa bagi orang yang sedang sakit parah serta tidak sedang bepergian.

Kedua, keringanan dalam perkara yang sunnah seperti mengqashar atau meringkas shalat bagi orang musafir yang jaraknya telah sesuai kriteria.

Ketiga, keringanan yang bersifat mubah seperti akad salam (pesan-memesan).

Keempat, keringanan dalam hal yang lebih utama ditinggalkan seperti berbuka puasa bagi orang yang tak ada hal yang memberatkan.

Kelima, keringanan dalam hal yang makruh seperti mengqashar (meringkas) shalat bagi musafir yang jaraknya kurang dari tiga marhalah, kira-kira lebih dari 80 KM.

Keringanan dalam Hal Agama (Rukhshah) tak diperbolehkan Untuk Tujuan Maksiat

Islam agama yang sangat memudahkan hambanya. Sikap memberatkan sangat dijauhi bahkan dilarang. Hal ini bertujuan bahwa agama sebagai solusi menghadapi problematika kehidupan bukan malah menyusahkan.

Kemudahan yang telah diberikan tak boleh digunakan untuk tujuan kemaksiatan atau kejahatan yang jelas dilarang oleh agama. Imam Suyuthi dalam kitab al-Asybah wa an-Nazhair menjelaskan kaidah fikih yang sangat inspiratif yaitu:

الرُّخَصُ لا تُنَاطُ بِالْمَعَاصِي

Rukhsah atau keringanan tak diperuntukkan untuk tujuan kemaksiatan.

Lebih lanjut, Imam as-Suyuthi memberikan gambaran bahwa orang yang bepergian atau musafir dengan tujuan hendak berbuat kejahatan atau kemaksiatan, maka tak diperbolehkan menjamak, atau mengqashar shalat, juga tak diperbolehkan meninggalkan shalat Jum’at. Begitu juga dilarang berbuka dengan tujuan di atas.

Sebaliknya, seorang musafir yang bepergian dengan tujuan yang baik seperti bersilaturahmi, bekerja untuk menafkahi keluarga atau tujuan belajar, maka ia mendapatkan keringanan dalam beribadah seperti boleh mengqashar dan menjamak shalat.

Dalil Rukhsah dalam hal ini adalah ayat yang berbunyi,

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Artinya: Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (QS. Al-Baqarah 185).

Menurut Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat di atas sebagai bukti betapa Allah Dzat yang sayang kepada umatnya, terutama ketika Ia memberikan keringanan untuk tidak berpuasa bagi orang yang sedang sakit atau sedang musafir.

Dari sini dapat dipahami bahwa ajaran Islam sangat mudah diamalkan serta tak memberatkan hamba-Nya. Kemudahan dan keringanan ini tak boleh dilakukan dengan tujuan negatif karena akan merugikan dirinya sendiri. (AN)

Wallahu a’lam.