Apa Benar Rasulullah Melarang Perempuan Shalat Jamaah di Masjid? (Bag-3 Habis)

Apa Benar Rasulullah Melarang Perempuan Shalat Jamaah di Masjid? (Bag-3 Habis)

Apa Benar Rasulullah Melarang Perempuan Shalat Jamaah di Masjid? (Bag-3 Habis)

Selanjutnya, mari cermati nukilan hadis berikut:

“….Kami bergegas pulang ke rumah masing-masing setelah selesai menunaikan shalat. Karena pagi masih buta dan gelap, seseorang masih belum bisa mengenali kami.”

 Tujuan dari “bergegas pulang”, “pagi masih buta dan gelap”, dan “seseorang masih belum mengenali kami” merupakan sikap antisipatif (ketahi-hatian, tahtit) untuk menekan semaksimal mungkin risiko negatif ikhtilat itu. Ini sekaligus membenarkan pemakaan sebelumnya bahwa “kondisi khusus” ini hendaknya menjadi perhatian utamanya. Jika aman, silakan. Jika berisiko, hindarkan. Pemahaman bahwa perempuan hendaknya segera pulang usai salam bila shalat jamaah di masjid, tidak perlu berdzikir atau mengaji, terlihat kurang masuk akal untuk kita pertahankan di lingkungan sosial kita yang aman.

Lalu mari perhatikan nukilan hadis berikut:

Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium (merasakan) aroma harum yang dipakainya, maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.

Hadis ini tak logis dijadikan landasan naqli larangan mutlak mengenakan wewangian dan parfum bagi kaum perempuan. Sebab ada sejumlah hadis lain yang bicara tentang kebolehan ini. Insya Allah, lain waktu saya diskusikan.

Mari fokus dulu pada “mengenakan wewangian”, “melalui sekumpulan laki-laki” (non mahram), dan “agar mereka mencium (merasakan) aroma harum yang dipakainya”.

Mengenakan wewangian” dalam maksud memantik godaan syahwati (“agar mereka mencium (merasakan) aroma harum yang dipakainya”), ini poin pokoknya. Ini ‘illat hukmi-nya. Maqashid syariah-nya jelas: perintah menghindarkan marabahaya ikhtilat. Bukan shalat jamaahnya.

Ini semudah kita bisa memahami bahwa yang menjadi persoalan bukanlah keluar rumahnya dan mengenakan parfumnya, apalagi shalat jamaahnya, tetapi semata “agar mereka mencium (merasakan) aroma harum yang dipakainya” –memancing gangguan syahwati lawan jenis non mahram. Tidak relevan bila hadis tersebut semata disimpulkan sebagai larangan perempuan keluar rumah, sekalipun bertujuan baik ikut shalat jamaah di masjid.

Dengan ungkapan yang lebih lugas, bila Anda berniat memantik syahwat orang lain dengan keluar rumah dan mengenakan parfum, sekalipun Anda menuju ke masjid untuk shalat jamaah yang mulia, maka Anda terkena hukum tercela tersebut. Ketercelaannya semata karena niat negatif Anda –bukan selain-lainnya. Dan Anda mesti dihindarkan dari perbuatan keluar rumah demi menjaga Anda supaya tidak terjerumus ke dalam ikhtilat yang merusak itu.

Sebenderang ini situasinya.

Terakhir, tentunya kita telah mengerti bahwa hadis dalam skema Ushul Fiqh menempati derajat kedua di bawah otoritas al-Qur’an. Dan dalam al-Qur’an, terdapat banyak ayat yang menunjukkan dengan terang ihwal keadilan Allah Swt terhadap semua manusia tanpa sekat gender dalam memberikan kesempatan untuk berlomba-lomba dalam amal kebaikan. Laki dan perempuan sama belaka di masa Allah.

“Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kalian saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di sisi Allah Swt adalah orang yang paling takwa di antara kalian. Sesungguhnya Allah Swt Maha Mengetahui dan Maha Mengenal.” (QS. Al-Hujurat 13).

“Berbekallah, dan sungguh sebaik-baiknya bekal ialah takwa, maka betakwalah kepadaku wahai orang-orang yang berakal.” (QS. Al-Baqarah 197).

“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah Swt dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk (perbaikan) hari esok dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Swt Maha Mengetahui terhadap apa yang telah kalian lakukan.” (QS. Al-Hasyr 18).

Silakan Anda mencari khazanah ayat lainnya yang menunjukkan bahwa perintah Allah Swt kepada kita untuk berbuat kebaikan, beribadah, dan meningkatkan kualitas takwa kita tidak berlaku hanya kepada para lelaki, tatapi juga berlaku kepada perempuan, dengan status dan potensi yang sama adilnya.

Saya tambahkan sedikit dalil dari khazanah hadis shahih lainnya:

“Sesungguhnya Allah Swt tidak melihat kepada rupa dan harta kalian. Namun yang Allah Swt lihat adalah hati dan amalan kalian.” (HR. Muslim 2564).

“Lihatlah, engkau tidaklah akan lebih baik dari orang yang berkulit merah atau hitam sampai engkau mengungguli mereka dengan ketakwaan.” (HR. Ahmad 158).

Semoga bermanfaat.

Wallahu a’lam bish shawab.