Kesenjangan antara persediaan dan permintaan adalah sebuah problem, bukan saja dalam hal ekonomi tetapi juga dalam hal ibadah haji.
Banyaknya umat muslim yang mendaftarkan diri untuk berhaji dan terbatasnya kuota yang diberikan pemerintah Arab Saudi menyebabkan antrian daftar tunggu sangat panjang. Untuk mengurai problem tersebut pemerintah Indonesia harus mampu berpegang pada prinsip kebijakan berikut:
1. Prinsip Prioritas (أسبقية)
Yakni mendahulukan calon haji yang lebih dulu mendaftar. Siapa yang lebih dulu mendaftar maka mereka lah yang lebih dulu diberangkatkan. Kebijakan seperti ini sesuai dengan kaidah:
من سبق فهو أحقٌ
Siapa yang lebih dulu maka dia lah yang lebih berhak.
2. Kaidah Qiyas dan Istihsan (القياس والاستحسان)
Secara qiyas, prinsip prioritas tersebut merupakan ketentuan umum yang berlaku bagi siapa saja. Akan tetapi dalam kondisi tertentu ketentuan umum tersebut bisa ditinggalkan. Sebagai gantinya, diberlakukan ketentuan khusus yang bersifat pengecualian. Hal seperti ini merupakan suatu kebijakan dalam ilmu ushul fikih dikenal dengan istilah istihsan.
Dalam konteks antrian haji, kaidah istihsan bisa diterapkan kepada calon haji yang sudah sangat sepuh (tua renta), sehingga bisa diberangkatkan mendahului calon haji lain yang relatif muda meski ia lebih dulu mendaftar.
Ketentuan khusus yang bersifat pengecualin ini tidak berlaku bagi calon haji yang tidak masuk dalam kategori sepuh meski membayar dana haji tiga kali lipat dari yang biasa.
Penulis adalah Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo Jawa Timur.