Sujud tilawah termasuk amalan yang disunnahkan dalam Islam. Sujud tilawah maksudnya kita sujud ketika membaca ayat-ayat tertentu dalam al-Qur’an. Sujud tilawah dianjurkan pada saat mengerjakan shalat ataupun di luar shalat.
Dalam Fiqhul Manhaji karya Musthafa Bugha disebutkan ada 14 ayat di dalam al-Qur’an yang dianjurkan sujud pada saat membaca ataupun mendengarnya. Keempat belas surat tersebut dapat di klik di sini.
Dikarenakan sujud tilawah bagian dari ibadah, disyaratkan bagi orang yang mengerjakannya untuk bersuci terlebih dahulu. Kalau sujud tilawah dikerjakan pada saat mengerjakan shalat, maka setelah membaca ayat yang dianjurkan sujud tilawah, langsung sujud dan membaca doa ini saat sujud:
“سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ“
“Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya. Maha Suci Allah Sebaik-baik Pencipta”
Kemudian membaca:
اللهمَّ اكْتُبْ لِي بها عندَكَ أَجْراً وَاجْعَلْهاَ لِي عِنْدَكَ ذَخْراً، وَضَعْ عَنِّي بِهَا وِزْراً وَاقْبِلْهاَ مِنِّي كَمَا قَبِلْتَهاَ مِن عَبْدِكَ دَاوُدَ
“Ya Allah dengan sujud ini, catatlah pahala bagku di sisimu dan jangan Engkau catat dosa bagiku dan terimalah sujud ini sebagaimana Engkau menerimanya dari hambamu Dawud As.”
Kalau di luar shalat, maksudnya mendengar atau membaca ayat yang dianjurkan sujud, pengerjaannya dengan cara takbiratul ihram sembari mengangkat kedua tangan, kemudian langsung sujud satu kali sebagaimana sujud dalam shalat, kemudian salam.
Jangan lupa sebelum sujud bersuci terlebih dahulu dan ketika sujud menghadap kiblat.